Gakkum KLHK Hentikan Penambangan Ilegal di Eks WIUP PT Wanagon


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, Kejati Sultra dan KPHP XIX Laiwoi Utara, menyambangi Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (11/08/2022).

Rombongan ini langsung menggerebek dan melakukan penindakan kegiatan penambangan, di eks Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Wanagon di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe.

Selain mengamankan 11 pelaku, tim operasi gabungan tersebut, juga mengamankan 4 unit ekskavator, serta 2 kendaraan dobel kabin yang diduga digunakan untuk menambang nikel secara ilegal, di dalam kawasan hutan.

Selanjutnya Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Sulawesi.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, kepada awak media, mengatakan bahwa untuk sementara, pihaknya mengamankan 11 orang diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

“Operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Konawe Utara dan ditindaklanjuti dengan Operasi Penegakan Hukum LHK,” ucapnya.

Lebih lanjut Dodi Kurniawan menerangkan bahwa saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini, demi mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan ore nikel ilegal di kawasan Blok Mandiodo.

KLHK berkomitmen dan serius untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, dengan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera.

“Kami harapkan pelaku, apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Kami juga mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan, KPHP dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,” ungkap Dodi Kurniawan.

Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono mengungkapkan, kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa.

Selain itu, kejahatan ini juga dilakukan secara terorganisir, dengan banyaknya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang nikel ilegal.

“Kami akan terus memburu aktor intelektual dibalik kasus ini. Kami ingatkan kembali kepada para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang illegal,” tegasnya.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *