Mabes Polri Diminta Tuntaskan Tambang Nikel Ilegal di Konsel


Konawe Selatan, Rakyatpostonline.Com – Salah satu organisasi pemerhati tambang yakni Law Mining Center (LMC), memberi catatan hitam kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), perihal lemahnya penegakan hukum sektor pertambangan, khususnya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Julianto Jaya Perdana selaku Ketua Umum LMC, memaparkan bahwa kegiatan tambang nikel ilegal, diduga beraktivitas di beberapa Wilayah IUP di Konsel yang sudah berstatus a quo dan lahan cela.

“Setelah kami telusuri, banyak kami temukan praktek ilegal mining di Konawe Selatan,” ucapnya, Rabu (10/8/2022).

Sehingga menurut Jul sapaan karibnya, kegiatan penambang nikel ilegal tersebut, tidak luput dari kurangnya pengawasan pemerintah daerah dan kinerja aparat penegak hukum, dalam menjaga sumber daya alam (SDA) di Konsel.

Dijelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, ketika IUP sudah berakhir dan tidak lagi diperpanjang oleh pemegang izin usaha, secara otomatis dikembalikan terhadap pemerintah daerah.

“Nah jika ini kemudian didiamkan berlarut-larut, maka bukan hanya merugikan negara atau daerah, namun efeknya juga merusak ekosistem alam, dikarenakan tidak adanya rehebilitasi hutan,” urainya.

Kurangnya keseriusan Polda Sultra dalam menindak aktivitas penambangan ilegal di Konsel, Dittipidter Bareskrim Polri diminta untuk memeriksa pihak-pihak terkait yang terlibat, melakukan secara langsung hingga yang turut serta dalam memuluskan penjualan ore nikel hasil di Konsel.

“Bukan hal yang tabuh, sudah banyak kritikan dan laporan yang ditembuskan terhadap Polda Sultra, namun jarang diatensi sama sekali. Untuk itu besar harapan kami agar Dittipidter Mabes Polri untuk turut terlibat dalam menindak praktek ilegal mining dan menyelidik fasilitator jual beli dokumen yang tidak diperuntukan sebagaimana mestinya di Konsel,” tutupnya.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *