Lahan Masyarakat Dijual, AMM Bersama LKM Demo di DPRD dan kantor Pertanahan Bombana


Bombana, Rakyatpostonline.Com – PT Bukit Makmur Resource (BMR) saat ini sedang fokus membangun fasilitas pabrik pemurnian nikel (smelter), di Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun dibalik aktivitas perusahaan, diduga ada sejumlah oknum yang terlibat dalam memperjualbelikan lahan masyarakat dengan modus aset desa untuk lokasi pembangunan pabrik smelter.

Atas kejadian tersebut, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mapila (AMM) bersama Lingkar Kajian Marhaenis (LKM), melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD dan Kantor Badan Pertanahan Bombana, pada Senin (8/8/2022).

Dalam demo tersebut, massa aksi disambut baik oleh pihak DPRD dan Kantor Pertanahan Bombana. Tiga orang bertindak sebagai jenderal lapangan yakni Rizal, Umar, dan Maskun, sementara Rasyid dan Fandri sebagai Korlap.

Salah satu orator menyampaikan, lahan yang diklaim oleh PT BMR dengan menyertakan dokumen pendukungnya, masih belum menemukan titik terang atas keabsahan dari dokumen tersebut, serta belum dapat menjawab semua masalah yang telah disampaikan masyarakat pada aksi tanggal 27 Juli 2022 lalu.

“Dari rangkaian peristiwa itu kami melihat sikap yang tidak serius oleh pihak-pihak yang terkait dalam penyelesaian konflik di Desa Mapila atas kepemilikan lahan warga yang telah dirampas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Oleh karena itu, massa aksi menuntut empat hal, yakni:
1. Meminta kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana untuk meninjau keabsahan dokumen oleh pemerintah Desa Mapila yang telah menghilangkan hak rakyat atas kepemilikan tanahnya.
2. Meminta pertanggung jawaban Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana atas hak kepemilikan tanah rakyat yang dirampas oleh pemerintah Desa Mapila dengan menggunakan regulasi yang tidak jelas dan merugikan masyarakat.
3. Meminta kepada DPRD Kabupaten Bombana melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan konflik lahan di Desa Mapila, serta meminta DPRD Kabupaten Bombana agar betul-betul menjalankan fungsi kontrolnya, dalam menangani masalah sengketa lahan di Desa Mapila yang sudah berkepanjangan ini.
4. Meminta kepada DPRD Kabupaten Bombana agar secepatnya menjadwalkan RDP dengan pihak-pihak terkait, antara lain: masyarakat, Pemerintah Desa Mapila, rumpun, Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, dan pihak Perusahaan, dengan alasan asas keterbukaan pihak-pihak dalam proses jual beli tanah di Desa Mapila yang di duga keras ada permainan oknum-oknum sehingga hasil penjualan tanah tersebut tidak tepat sasaran kepada pemiliknya.

Dalam kesempatan itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, Tageli Lase saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media usai aksi masyarakat, mengatakan bahwa pihaknya sampai hari ini belum menerima laporan terkait permasalahan tersebut.

Tageli mengaku mendengar permasalahan ini dari pemberitaan yang ada bahwa pihak perusahaan dalam hal ini PT MBR sudah melakukan pembebasan lahan sekitar 50 persen tetapi pihak perusahaan belum melaporkan secara resmi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana.

“Jadi kami dengar bahwa pembebasan lahan tersebut sudah dibayarkan oleh pihak perusahan MBR tetapi ada juga pihak lain yang mengaku bahwa lahan itu miliknya. Terkait permasalahan itu pihak BPN bingung juga karena tidak ada kewenangan kami,” ujarnya.

Dijelaskan, status PT MBR sekarang untuk memperoleh tanah, sehingga harus ada ganti rugi lahan masyarakat. Pihak perusahaan sesuai berbagai pemberitaan, sudah melakukan pembayaran ganti rugi ke masyarakat.

“Memang kalau tidak salah BMR inikan sudah melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat tetapi ada pihak lain yang mengklaim juga lokasi tersebut bahwa tanah yang sudah dibebaskan adalah tanahnya, maka untuk permasalahan ini kan kami nda ada kewenangan,” jelasnya.

Tageli Lase memberikan saran, bila ada masyarakat merasa dirugikan, silahkan tempuh jalur hukum, sebab terkait pembayaran ganti rugi lahan tidak ada kewenangan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana.

Namun jika masyarakat ingin dimediasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana siap membantu, tetapi hal itu bakal terjadi kalau kedua belah pihak mau bertemu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bombana,bArsyad.S.Pd saat diwawancarai oleh jumlah awak media, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan yang menjadi tuntutan masyarakat hari ini.

“Rencana kita akan lakukan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dan akan memanggil pihak perusahan dan pihak terkait. Untuk tuntutan masyarakat hari ini kita akan fokus, jadi DPRD akan fokus menindaklanjuti,” pungkasnya.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *