Tanpa Izin dan Diduga Merambah Hutan, PT SDE Didesak Hentikan Penambangan di IUP Antam


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Maraknya penambangan ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), semakin tak terkendali.

Penambang ilegal bebas masuk dan melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin apapun, namun kawasan hutan bebas dijarah. Selain itu lingkungan dirusak, sehingga ini merupakan bentuk perlawanan terhadap hukum dan penghianatan terhadap negara.

PT Sandima Duta Emilan (SDE) adalah salah satu perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal, tanpa IUJP dan merambah kawasan hutan di WIUP PT Antam, eks IUP PT Wanagon di Mandiodo.

Iqbal selaku Dewan Penasehat Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam-HL Sultra), mengatakan bahwa PT Antam selaku pemilik IUP harus bertindak tegas terhadap penambang yang melakukan aktivitas tanpa izin di wilayahnya.

PT Antam atas nama negara, wajib mengawal dan menjaga sumber daya alam (SDA) di WIUP-nya untuk tidak dirampok dan digunakan demi memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.

“Antam harus mengambil tindakan tegas hentikan aktifitas PT Sandima Duta Emiran dan beberapa perusahaan lainnya yang telah bekerja tanpa izin dan diduga merambah kawasan hutan,” ujar Iqbal.

Lanjut Iqbal, pihaknya menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan di kawasan hutan milik negara, tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3.

“Dengan tegas mengatakan setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu menteri. Berdasarkan aturan tersebut seharusnya kegiatan penambangan tidak bisa dilakukan,” terangnya.

Iqbal yang juga politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, aktivitas ilegal yang dilakukan PT SDE merupakan bentuk perlawanan hukum dan tak bisa dibiarkan, sehingga pihaknya bakal segera melaporkan hal ini ke penegak hukum untuk diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, selama ini kerugian negara sudah cukup besar, mencapai triliunan rupiah di WIUP PT Antam. Maka tidak ada alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk diam terhadap kegiatan ilegal, sehingga perusahaan patut dihentikan.

“Hentikan atau kerugian negara semakin besar. Inilah kata yang tepat untuk PT Antam dan penegak hukum di negeri ini. Penambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan kerusakan hutan, merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta penerimaan pajak daerah,” tegas Iqbal.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *