Forkam-HL Sultra “Warning” Syahbandar Molawe Tidak Terbitkan SPB untuk PT KKP

Ketgam: Iqbal,S,Kom Dewan pembina Forum Kajian Masyarakat Hukum dan lingkungan Sulawesi tenggara (Forkam-HL Sultra)


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Demi memuluskan aksi pencurian ore nikel milik PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) diduga kuat melakukan tindak pidana jual beli dokumen perusahaan.

Iqbal, S.Kom, selaku Dewan Pembina Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam-HL Sultra), kepada Rakyatpostonline, Minggu (7/8/2022), menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, diduga kuat PT KKP melakukan manipulasi laporan penjualan pada tahun 2021 lalu hingga saat ini .

“Sejak PT Antam Tbk melakukan aktivitas tambang di Blok Mandiodo Oktober 2021 hingga saat ini, terlihat jelas PT KKP lebih dominan melakukan penjualan ore nikel dibandingkan PT Antam Tbk,” ujarnya.

Aksi jual beli dokumen penjualan ore nikel hasil penambangan ilegal di Blok Mandiodo, diduga tak terlepas dari mudahnya mendapatkan dokumen penjualan dari perusahaan tersebut. Padahal diketahui sejak tahun 2021 hingga saat ini, PT KKP tidak melakukan aktivitas penambangan tapi aktif melakukan penjualan.

Iqbal juga mengatakan, kerugian negara yang cukup besar atas penambangan ilegal di Blok Mandiodo, harus dihentikan demi keadilan dan penegakan hukum. Maka siapapun yang tengah berkonspirasi melakukan kejahatan, harus mendapatkan hukuman.

“Barang ini harus diusut tuntas, PT KKP tidak boleh terkesan kebal hukum. Kami punya bukti atas aksi jual beli dokumen dari salah satu pengguna dokumen terbang, bahkan lengkap dengan jumlah royalti yang dibayarkan ke PT KKP,” ungkap pemuda lelahiran Lasolo itu.

Diungkapkan, kuota produksi nikel mencapai 1.200.000 WMT. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan kondisi di lokasi PT KKP yang terletak di wilayah Blok Mandiodo, dimana dari 100 hektar luas wilayah IUP PT KKP, tidak sebanding dengan kuota yang diberikan.

Forkam-HL Sultra dengan adanya masalah ini, meminta kepada aparat penegak hukum untuk memanggail dan memeriksa direktur PT KKP, agar dapat dimintai keterangan atas dugaan jual beli dokumen perusahaannya, ke pihak-pihak penambang ilegal di Blok Mandiodo, IUP PT Antam Tbk.

Iqbal meminta agar pihak Polda Sultra, melakukan penyelidikan terkait dugaan manipulasi penjualan nikel PT KKP, serta menyelidiki dokumen permohonan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga syarat pemalsuan.

Dengan adanya dugaan jual beli dokumen perusahaan ke pihak lain, Forkam-HL Sultra dengan tegas, mengingatkan kepada pihak Syahbandar Kelas III Molawe untuk tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada PT KKP, pasalnya pihak perusahaan tidak melakukan penambangan, sehingga yang dijual adalah ore nikel hasil penambangan ilegal.

Iqbal percaya, masih terdapat pihak-pihak yang dapat melihat permasalahan ini dengan jernih dan objektif, dimana pelanggaran yang dilakukan oleh PT KKP telah terlihat dengan begitu jelas dan nyata. Hanya butuh waktu dan kerelaan aparat penegak hukum untuk memproses segala tindakan ilegal yang tengah mereka lakukan.

“Oleh sebab itu, kami tak berhenti untuk memperjuangkan keadilan yang seharusnya kami dapatkan atas kezaliman dan perampasan hak-hak serta pengrusakan lingkungan,” ucapnya.

Forkam-HL Sultra sangat berharap, ini dapat mengetuk hati nurani berbagai pihak untuk menggunakan kewenangan dan kemampuannya, demi bersama-sama menegakkan keadilan.

“Insyaallah dalam waktu dekat ini, kami juga akan menyuarakan persoalan jual beli dokumen ini ke Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung RI serta Mabes Polri,” tutupnya.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *