KPU Konut Sosialisasikan Peraturan Nomor 4 Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum Konawe Utara, menggelar sosialisasi peraturan peserta pemilihan kepada seluruh partai politik. Kamis (04/08/2022). (*Ist)


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.

Sosialisasi di Kantor KPU Konut, pada Kamis (4/8/2022) ini, dihadiri berbagai elemen, mulai dari pihak kepolisian yakni Wakapolres, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihak Dandim, serta pengurus dari berbagai partai politik.

Ketua KPU Konut, Sawal Soemarata, dalam materi sosialisasinya menyampaikan, pendaftaran Parpol dilakukan oleh pihak DPP masing-masing partai di Kantor KPU Republik Indonesia (RI) di Jakarta.

“Penyampaian kepada Parpol, untuk tahapan awal yakni pendaftaran, berlangsung tanggal 1-14 Agustus 2022,” ujarnya.

Lanjut Sawal, setelah proses pendaftaran selesai, kemudian dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi masing-masing Parpol, juga dilakukan oleh pihak KPU RI.

“Selanjutnya verifikasi administrasi di kabupaten/kota nantinya, dilakukan atas perintah KPU RI, termasuk untuk verifikasi faktul, akan dilakukan juga oleh KPU kabupaten/kota,” terangnya.

Diterangkan Sawal, salah satu yang harus menjadi perhatian dari tiap Parpol yakni pembagian tugas antara KPU RI dan KPU Kabupaten Konut, terkait dengan pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan.

Diungkapkan, hingga tanggal 3 Agustus, tercatat ada 11 Parpol yang melakukan pendaftaran di KPU RI. Sebanyak 8 masuk verifikasi, sementara 3 sisanya dikembalikan.

Partai yang masuk verifikasi yakni:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda.

Sementara untuk partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang sudah mendaftar namun belum lolos verifikasi yakni:
1. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

”Ketiga partai tersebut di KPU RI, berkasnya dinyatakan belum lengkap dan diberi kesempatan melengkapi dokumennya hingga periode pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022,” tutup Ketua KPU Konut.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *