Tak Kantongi Izin Pelintasan hingga Merusak Jalan, PT BNN Didesak Hentikan Aktivitas di Andowia

Ketgam : masyarakat Andowia Thino S.sos, & Pembina Forkam-HL Sultra Iqbal,S.Kom


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara ( Forkam-HL Sultra), menduga adanya aktivitas yang merugikan daerah, dilakukan oleh PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) karena telah menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling di Kecamatan Andowia.

Forkam-HL Sultra juga melihat, lintasan hauling oleh PT BNN dapat memacu terjadinya kecelakaan kepada pengendara umum, karena jalanan sudah tidak layak digunakan akibat permukaannya berlubang, licin, dan berlumpur.

Rusak parahnya jalanan tersebut, lantaran muatan kendaraan milik perusahaan saat melintas, tidak sesuai dengan kapasitas alias terlalu berat. Selain itu juga tidak adanya tanda rambu lalu lintas, di sekitar area jalan tersebut.

Iqbal, S.Kom selaku Dewan Pembina Forkam-HL Sultra, kepada Rakyatpostonline, Rabu (3/8/2022), mengatakan dengan tegas bahwa PT BNN telah menggunakan jalan umum untuk pelintasan Aktivitas pengangkutan secara ilegal alias tanpa Izin dan merusak jalan umum tanpa ada itikad baik untuk memelihara jalan, seperti yang tercantum pada 12 poin rekomendasi pelintasan jalan yang diberikan.

“Aktivitas pengangkutan yang dilakukan oleh PT BNN harus dihentikan dan kami akan segera melaporkan hal ini kepada pihak berwajib untuk segera proses hukum Direktur PT BNN karena telah menggunakan jalan umum tanpa Izin,” tegas Iqbal.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Konut, Mirwan Mansyur, SH, saat disambangi di kantornya oleh Forkam-HL Sultra, menuturkan bakal segera melakukan peninjauan di lokasi hauling PT BNN dan menindaklanjuti laporan dari lembaga Forkam-HL Sultra.

“Jika tidak sesuai dengan 12 poin yang kami berikan, maka rekomendasi akan segera kami tarik. Perlu diketahui bahwa rekomendasi yang diberikan tidak dapat menjadi acuan atau pegangan oleh perusahaan untuk menggunakan jalan umum tersebut, sebelum Dinas Perizinan memberikan Izin Pelintasan Jalan,” beber Mansyur.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Konut, Marjono, S.Pd., M.Pd, melalui sambungan telepon mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin perlintasan kepada PT BNN.

“Sampai detik ini saya belum pernah menandatangani izin penggunaan jalan umum tersebut. Ada dua kemungkinan, pertama dokumen belum lengkap sehingga dikembalikan, kedua belum masuk ke pihak kami,” terang Marjono.

Tokoh pemuda Kecamatan Andowia, Tino S, Sos, menambahkan bahwa aktivitas PT BNN dinilai merugikan masyarakat, karena melakukan pelebaran jalan tanpa memberikan konfirmasi dan sosialisasi kepada para pemilik lahan.

“Bersama masyarakat dan Forkam-HL Sultra, kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas demi hukum dan keadilan,” tutup Tino.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *