Ketgam:Kuasa hukum PT MOM Andri Darmawan,SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA (” Foto istimewa)
Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Berdasarkan informasi dari berbagai media, diterangkan adanya pihak yang menyatakan dirinya sebagai kuasa Direktur PT Maesa Optimalah Mineral (MOM).
Pihak ini kemudian menyurat ke beberapa instansi pemerintah, termasuk aparat penegak hukum, dengan mengatasnamakan sebagai kuasa Direktur, sekaligus melakukan aktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MOM.
Menanggapi ini, kuasa hukum PT MOM, Andri Darmawan, SH., MH., CLA., CIL., CRA dalam keterangan persnya, Jumat (29/7/2022), menjelaskan beberapa enam poin yakni sebagai berikut:
1. Direktur PT MOM saat ini adalah Romi Rere berdasarkan Akta Nomor 2 Tahun 2021 yang telah diterima Pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU-AH.01.03.0461362, sehingga yang sah bertindak mewakili PT. MOM adalah saudara Romi Rere.
2. PT. MOM tidak pernah memberikan kuasa kepada Agusran Saelang, SH, untuk bertindak sebagai Kuasa Direktur PT MOM, sehingga pernyataannya di beberapa media adalah pernyataan yang tidak benar dan merupakan berita bohong.
3. Kepada instansi pemerintah termasuk aparat penegak hukum untuk menolak pelayanan administratif dan tidak menanggapi surat-surat yang diajukan oleh suadara Agusran Saelang, SH yang mengatasnamakan sebagai Kuasa Direktur PT MOM.
4. Diperingatkan kepada Agusran Saelang, SH, untuk menghentikan segala tindakannya yang mengatasnamakan sebagai Kuasa Direktur PT MOM. Apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata.
5. Ditegaskan bahwa sampai saat ini PT MOM tidak melaksanakan aktivitas penambangan dan tidak pernah memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan, di dalam wilayah IUP PT MOM karena saat ini pihak perusahaan masih melakukan pengurusan izin agar dapat melakukan kegiatan penambangan.
6. Pihak-pihak yang melakukan kegiatan penambangan ilegal di dalam wilayah IUP PT MOM agar menghentikan kegiatannya segera dan akan dilakukan proses hukum.
Laporan : Syaifuddin