Kendari, Rakyatpostonline.Com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menggelar sosialisasi penerapan penindakan pelanggaran lalu lintas, menggunakan sistem yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombespol M. Eka Fathurrahman, SH., SIK, didampingi Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanjiri SIK, berlangsung di Ruang Traffic Management Center (TMC) Sat Lantas Polresta Kendari, Rabu (27/7/2022).
Dijelaskan, sistem tilang secara elektronik ini, bakal diberlakukan mulai 1 September 2022. Dimana terdapat 16 titik pantauan, 7 menggunakan kamere ETLE, sementara 9 sisanya kamera monitor.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
7 kamera ETLE yakni:
1) Simpang batas kota
2) Bundaran Adi Bahasa
3) Simpang pasar baru
4) Simpang Bank Sinar Mas
5) Simpang Pos Lantas MTQ
6) Jalan Made sabara (depan Toko Kue Capriska)
7). Simpang kantor pajak
9 Kamera monitorng:
1) Jl. Laode Hadi by pass (depan honda gratia)
2. Simpang empat Wua-wua
3) Jl. Ahmad Yani (ace informa)
4) Simpang Pos Lantas MTQ
5) Simpang kopi raja
6) Bundaran tapal kuda
7) Jl. Z A Sugianto (jembatan triping)
8) Bundaran tank
9) Jembatan Teluk Kendari
Kamera tersebut bakal memantau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi. Adapun pelanggaran yang diprioritaskan yakni sebagai berikut:
1. Sebanyak tujuh pelanggaran prioritas sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
1) Penggunaan telepon seluler saat berkendara, langgar pasal 283 jo 106 (1), dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp750.000
2) Berkendara dibawah umur, melanggar pasal 281 jo 77 (1), dengan ancaman pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp1.000.000
3) Berboncengan lebih dari 2 orang, melanggar pasal 292 jo 106 (9), ancaman pidana kurungan atau denda Rp250.000
4) Tidak menggunakan helm SNI, melanggar pasal 291 jo 106 (8), ancaman pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000
5) Berkendara dibawah pengaruh alkohol, melanggar pasal 311, ancaman pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp3.000.000
6) Melawan arus (contra flow), melanggar pasal 287 (1) jo 106 (4) huruf (a) dan (b), ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000
7) Tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar pasal psl 289 jo 106 (6), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000,-
2. Pelanggaran atensi yakni over dimensi dan over loading, melanggar pasal 277, diancam pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500,000.
Laporan : Ayu
Editor : Wal