Jualan Sabu Demi Mahar Nikah, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi


Kendari, Rakyatpostonline.Com – Harapan pemuda berinisial AR (28), di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, untuk segera menikahi perempuan pujaan hatinya, pada awal Agustus 2022 mendatang harus pupus.

AR yang sudah matang ingin menikah ini, keburu ditangkap Unit Satuan Narkoba Polresta Kendari, pada Rabu 20 Juli lalu, di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, karena terlibat kasus pengedaran narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, kepada awak media menjelaskan kronologi kejadian, awalnya pada Senin 18 Juli, sekira pukul 20.00 Wita, pihaknya mendapat info dari masyarakat, akan terjadi transaksi sabu di Lalolara dalam waktu dekat.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan, lalu pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 sekira pukul 23.45 Wita, polisi mengamankan AR dipinggir Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara.

Lalu dilakukan penggeledahan pakaian dan badan terhadap AR, ditemukan barang bukti narkotika diduga sabu sebanyak 2 saset plastik bening dengan berat bruto 20,24 gram.

Bukan hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti non narkotika, satu unit telepon seluler merk Vivo. Setelah itu AR beserta barang bukti yang diamankan, langsung dibawa ke Kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya.

AR dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, mengatakan telah melakukan penjualan sedikitnya 8 paket sabu, adapun 2 saset yang menjadi barang bukti adalah paket yang belum diambil oleh pemesan.

Ia mengaku mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel, melalui arahan dari seorang yang disebutnya sebagai BOS, berperan sebagai penyedia stok sabu untuk diperjualbelikan oleh Asrin.

Dihadapan polisi, Asrin mengaku berjualan sabu untuk mendapatkan keuntungan sesegera mungkin, karena berencana untuk menikahi perempuan pujaan hatinya, namun dengan ancaman hukum dari kegiatanya berjualan sabu, rencana pernikahannya kemungkinan tertunda atau bahkan batal.

“Saudara AR terancam pidana seumur hidup atau sekurang-kurangnya 6 tahun. Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial BOS,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari.


Laporan : Ayu

Editor : Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *