PT BNN Rusak Fasilitas Umum di Puusuli, Forkam-HL Sultra Tuntut Penghentian Aktivitas Perusahaan

Ketgam: Ikbal pembina Forkam – HL Sultra


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam-HL Sultra), menuntut penghentian pengangkutan tanah ore nikel oleh PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pembina Forkam-HL Sultra, Iqbal kepada awak media, Senin (25/7/2022), kepada Rakyatpostonline mengatakan, tuntutan pihaknya ini tentu berdasar. PT BNN diduga menyebabkan kerugian kepada masyarakat Desa Puusuli, karena merusak lingkungan serta sejumlah fasilitas umum, antara lain jalan umum, sekolah, hingga sumber air.

“Aktifitas penambangan PT BNN tidak memberikan dampak positif terhadap masyarakat lingkar tambang dan daerah Kabupaten Konawe utara,” ujarnya.

Lanjut Iqbal, hadirnya perusahaan pertambangan di Konut seharusnya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah. Namun ironis, PT BNN justru sebagai biang kerusakan lingkungan.



Lebih spesifik diterangkan, pengangkutan tanah ore nikel milik perusahaan daerah yang menggunakan jalan umum, menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Sangat jelas dalam aturan tersebut bahwa jalan umum diperuntukkan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan lain,” katanya.

Selain itu diungkapkan Iqbal, sesuai rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub) Konut tertanggal 14 Oktober 2021 tentang Rekomendasi Perlintasan Jalan, didalamnya ada 12 poin kriteria yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan dengan menggunakan jalan umum.

“Atas rekomendasi tersebut, kami melihat tak satupun yang diindahkan oleh perusahaan PT BNN, ditandai dengan kerusakan jalan yang semakin parah, licin dan berlumpur,” tambahnya.

Iqbal pun geram atas sikap apatis PT BNN, terhadap rusaknya jalan dan fasilitas umum lainnya, ditambah ketidakpatuhan pihak perusahaan terhadap rekomendasi yang diberikan oleh Dishub Konut.

“Atas kejadian ini, Forkam-HL Sultra desak Dishub Konut untuk mencabut rekomendasi tersebut dan hentikan aktivitas PT BNN menggunakan jalan umum desa Puusuli, Kecamatan Andowia,” tutup Iqbal.


Senada dengan itu, salah satu tokoh pemuda Kecamatan Andowia, Tino, S. Sos, kepada awak media mengatakan, akses jalan umum yang digunakan PT BNN kian parah dan tidak ada niatan untuk diperbaiki, sesuai rekomendasi Dishub Konut.

PT BNN dianggap tidak mempunyai niatan baik untuk masyarakat dan Pemda, sehingga perusahaan yang seperti ini harus hengkang dari Konut, karena tidak membawa kesejahteraan dan peningkatan pembangunan.

Pihak perusahaan kata Tino, bahkan dengan berani melakukan perubahan ruas jalan umum kabupaten, tanpa sosialisasi kepada pemilik lahan. Tindakan ini sangat disayangkan seolah-olah PT BNN tak menghargai masyarakat setempat.

“Sehingga dalam jangka beberapa hari, kami akan melakukan penutupan akses jalan,” tegasnya.

Menanggapi ini, Kadis Perhubungan Konut, Mirwan Mansur, tidak menampik bahwa pihak perusahaan menggunakan jalan umum milik masyarakat, namun untuk pencabutan rekomendasi lintas jalan PT BNN belum dilakukan pihaknya.

Hal ini karena ada beberapa poin kesepakatan yang sudah diindahkan oleh PT BNN, termasuk perbaikan jalan milik masyarakat yang sudah digunakan dalam aktivitas pertambangan.

“Selanjutnya kami terus akan pantau, sampai sejauh mana tindakan dari perusahan untuk perbaikan jalan penghubung desa,” tutup Kadis Perhubungan Konut.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *