Kendari, Rakyatpostonline.Com – Aparat Satreskrim Polresta Kendari dan Buser Satreskrim Polres Buton Utara, berhasil menangkap pria berinisial LR (25), di Butur, pada Minggu (24/7/2022). Tindakan ini sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 04 / VI / 2022 / Sultra / Resta KDI / tanggal 16 Juni 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kepada awak media, Senin (25/7/2022), mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Dijelaskan, keseluruhan pelaku berjumlah lima orang. Selain LR, sebelumnya dua pelaku yakni IS (15), menyerahkan diri di Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada 11 Juli, kemudian AY (16), tertangkap di Butur pada 12 juli 2022.
“Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi yakni pria berinisial HR dan AJ,” ujar AKP Fitrayadi.
Kasat Reskrim menceritakan kronologis kejadian, awalnya pada hari minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 21.00 Wita, korban (sebut saja Bunga-Red), bersama tiga orang rekannya sedang bermain internet di salah satu balai desa Kabupaten Konkep.
Beberapa saat kemudian, datang terlapor atas nama IS, mengajak Bg bersama tiga rekannya yang sedang bermain internet, untuk pergi ke suatu tempat, rumah kosong tanpa penghuni.
Mereka semua kemudian berangkat, menggunakan dua unit sepeda motor. Dalam perjalanan, terlapor lainnya bernama LR menghentikan IS, lalu menyuruhnya untuk membeli tiga botol minuman keras.
IS tanpa pikir panjang, langsung pergi membeli minuman keras tersebut. Setelah itu, mereka juga diikuti LR, melanjutkan perjalanan menuju ke rumah kosong tempat tujuan awal.
Setiba di rumah kosong, LR dan IS mengajak Bg dan tiga rekannya itu untuk ikut meneguk minuman keras. Mereka pun larut dalam suasana mabuk.
Kemudian pada pukul 22.30 Wita, salah satu rekan Bunga meminta kunci motor pada IS untuk pergi mencari kedua rekannya yang rupanya sudah tidak lagi berada di tempat.
Bunga yang sendirian ditinggal teman-temannya langsung dipaksa oleh LR untuk bersetubuh. Setelahnya, IS juga ikut melakukan persetubuhan.
Setelah itu, LR memanggil rekan-rekannya via ponsel untuk datang ke tempat kejadian, dengan mengatakan bahwa ada cewek disini, lalu datanglah pelaku lainnya, ikut menyetubuhi korban secara bergiliran.
Setelah semua rekannya melakukan persetubuhan tersebut, LR yang awalnya sebagai Inisiator, kembali melakukan perbuatan tidak senonohnya itu.
“Mereka disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup AKP Fitrayadi.
Laporan : Red