DPD JPKPN Sultra Desak Kejati Periksa PT KTR dan Kepala KUPP Kolaka


Kolaka Utara, Rakyatpostonline.Com – DPD JPKPN Sultra, mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), agar melakukan pemeriksaan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Kasmar Tiar Raya (KTR) dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.

Ketua Divisi Investigasi dan Pengkajian Kasus DPD JPKPN Sultra, Ali sabarno kepada awak media, Kamis (21/7/2022), mengungkapkan bahwa desakan ini wajib dilakukan, karena adanya indikasi pelanggaran hukum.

Pihak perusahaan bersama Kepala KUPP Kolaka, diduga berkonspirasi dalam penyeludupan ore nikel, dari wilayah IUP PT Putra Darma Pratama (PDP) melalui pelabuhan jetty Kasmar Samudera Indonesia, di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

“PT KTR diduga telah menyalahi administrasi, diduga menggunakan dokumen perusahaannya untuk melancarkan aktivitas pengiriman ore nikel yang diduga ilegal, berasal dari IUP PT Putra Dermawan Pratama, melalui jety PT Kasmar Samudra Indonesia,” paparnya.

Diungkapkan Ali, berdasarkan data-data yang dimilikinya, besar dugaan bahwa PT KTR telah melakukan manipulasi dokumen untuk melancarkan aktivitas pengiriman barang, dalam hal ini ore nikel yang diduga ilegal, berasal dari IUP PT Putra Dermawan Pratama.

Ali mendesak Kejati Sultra secepat mungkin melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pemakaian dokumen terbang, diduga dilakukan oleh PT KTR.

“Apabila terbukti maka kami akan mendesak Dirjen Minerba agar segera mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan IUP PT Kasmar Tiar Raya,” tegasnya.

Maraknya pertambangan ilegal di Kolaka Utara Kolut), diduga ada campur tangan dari pada PT KTR, dimana dokumennya digunakan untuk melakukan penjualan ore nikel ilegal, sehingga ini bisa dikatakan sebuah kejahatan pertambangan.

Ali Sabarno juga menduga, Kepala KUPP Kelas III Kolaka, menyelundupkan ore nikel. Hal ini ditandai dengan diterbitkan Surat izin berlayar (SIB), padahal PT Kasmar Samudra Indonesia telah menyampaikan untuk tidak memberikan izin sandar atau bongkar muat tongkang, tetapi pada kenyataannya pihak KUPP Kelas III Kolaka tetap memberikan izin sandar dan izin berlayar.

“Selain itu, Ketua JPKP Nasional juga mendesak Kejati Sultra agar dirut PT Kasmar Tiar Raya dan Kepala KUPP ikut terperiksa, pasalnya diduga kuat ikut bermain mata atas dugaan penyeludupan ore nikel,” tutup Ali.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *