Asesment Pemkab Konut Masuki Tahap Akhir, 70 Peserta Jalani Pendalaman


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com  – Lelang dalam rangkaian asesment Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), memasuki tahap akhir.

Sebanyak 16 kursi jabatan eselon II diperebutkan oleh 70 peserta asesment. Mereka terus melewati tugas yang diberikan oleh tim panitia seleksi (Pansel), termasuk dari Badan Kepagawaian Negara (BKN) Makassar.

Ketua tim Pansel Asesment Pemkab Konut, Kasim Pagala, kepada awak media, Selasa (19/7/2022), mengatakan bahwa asesment sudah menuju titik akhir, penentuan siapa yang masuk 3 besar.

Saat ini tim Pansel tengah melakukan proses pendalaman materi kepada para peserta. Hal itu menunjukkan bahwa para peserta asesment ini sudah berada diujung perjuangan. Sebanyak 16 kursi eselon ll atau kepala dinas/badan, diperebutkan oleh para peserta.

Dijelaskan, sejak hari Senin, tim Pansel sudah melakukan langkah-langkah tahap dua. 70 peserta membuat makalah, dengan judul rahasia dari panitia.

“Nanti peserta asesment duduk semua baru dibagi judulnya. Lima judul mereka pilih sesuai dengan kompetensi mereka. Setelah selesai, makalahnya digandakan untuk tim Pansel sebagai bahan pendalaman,” kata Kasim Pagala.

Pria yang juga menjabat Sekda Konut ini menerangkan, proses pendalaman oleh seluruh tim Pansel akan berlangsung selama 4 hari kedepan, mulai Rabu hingga Sabtu (20-23/7/2022).

Selanjutnya, lima anggota tim Pansel akan mengumpul hasilnya, lalu diadakan rapat untuk melihat hasil pendalaman materi dari 70 peserta, untuk diterbitkan nama yang masuk tiga besar.

“Setelah itu tim Pansel menghadap ke bupati selaku PPK menyodorkan hasil dari tim Pansel,” ujarnya.

Kasim sapaan akrabnya menambahkan, Bupati bersama Wakil Bupati Konut akan kembali melakukan wawancara kepada peserta, untuk menguji kembali kompetensi peserta selama mengikuti asesment, terkait kelayakan sebelum dikeluarkan satu nama yang berhak menduduki kursi eselon ll.

“Asesment yang dilakukan dari BKN makassar bukan menentukan lulus dan tidak lulus, tapi menentukan potensi seseorang. Setelah itu keluarlah hasilnya, tapi tidak mengatakan lulus atau tidak. Ada keterangannya, seperti memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS), dan kurang memenuhi syarat (KMS),” tutupnya.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *