Pemuda di Kendari Aniaya Perempuan yang Bertengkar dengan Ibunya


Kendari, Rakyatpostonline.Com – Ramadhan (20), pria beralamat di Lorong Sakura, Kecamatan Mandonga, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos, S.H., M.H, kepada awak media mengungkapkan, Ramadhan ditangkap pada Minggu malam (17/7/2022), sekira pukul 21.40 Wita, karena dugaan penganiayaan kepada seorang perempuan berinisial AR (28).

“Penangkapan dilakukan, sehubungan dengan adanya laporan polisi di Polsek Mandonga Nomor 25 tanggal 16 Februari 2022 lalu,” ujarnya.

Kronologis perkara dijelaskan, pada Februari 2022 lalu, awalnya Ramadhan bersama ibunya datang ke rumah AR. Selang beberapa saat, kedua perempuan ini terlibat pertengkaran mulut yang hebat.

Ramadhan tiba-tiba menghampiri dan langsung memukul korban satu kali di bagian hidung, menggunakan tangan kanannya. Akibat dari penganiayaan ini, AR mengalami luka robek dan bengkak di bagian mata sebelah kiri.

“Sehingga atas kejadian tersebut, saat itu pelapor merasa keberatan dan datang ke Polsek Mandonga melaporkan kejadian tersebut,” terangnya.

Setelah menerima laporan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.

Polisi berhasil menemukan tersangka di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, tepatnya di ruas menuju Nanga-nanga.

“Pelaku ditangkap karena dugaan penganiayaan dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Selanjutnya Buser77 Satreskrim menyerahkan tersangka ke Polsek Mandonga guna penyidikan selanjutnya,” tutup AKP Fitrayadi.


Laporan : Ayu

Editor : Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *