Ketgam: Lapeha,S.Pd.,M.SI, kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan ( Dikbud) Kabupaten Konawe Utara.(Konut),(Syaifuddin/Rakyatpostonline.com)
Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, telah melakukan perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 lalu.
Kuota guru PPPK yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemkab Konut sebanyak 374. Namun setelah melalui tes tahap pertama dan kedua, peserta yang lulus hanya 154 saja.
Meski demikian, status peserta yang lulus seleksi belum menemukan titik terang. Berbagai reaksi timbul di kalangan para guru PPPK, kebanyakan dari mereka bingung karena tidak adanya kejelasan. Padahal pembayaran gaji seharusnya sudah mulai dilakukan sejak terhitung mulai tugas (TMT) yakni 1 Mei 2022.
Menanggapi ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Kabupaten Konut, Lapeha, S.Pd., M,Si, kepada awak media, Senin (11/7/2022), mengungkapkan bahwa dirinya beberapa hari lalu ke Makassar meninjau sendiri berkas guru PPPK dari BKPSDM Konut ke BKN Makassar.
Dijelaskan, setelah pengumuman hasil seleksi guru PPPK, pihak BKPSDM Konut sebenarnya telah mengusulkan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada akhir tahun 2021 lalu.
Namun karena belum adanya informasi NIP guru PPPK Konut, Lapeha kemudian berangkat ke Makassar bertepatan dengan pelaksanaan Rakor. Ia lalu melakukan koordinasi dan konsultasi ke BKN.
“Alhamdulillah, setelah saya konsultasi pada hari Rabu, pada malam itu juga, semua yang lulus tahap 1 dan tahap 2 tahun 2021, semua sudah keluar NIP nya, sekarang tinggal proses menunggu SK Bupati Konut,” ujarnya.
Lapeha berharap, dengan adanya kabar baik ini yakni terbitnya NIP di BKN Makassar, dapat meredam rasa penasaran guru PPPK Konut, sehingga mampu fokus melakukan proses pembelat di sekolah.
“PPPK yang lulus tahun 2021, Insyaallah di upacara 17 Agustus 2022 nanti, akan kita serahkan SK nya,” tutup Kadikbud Konut.
Laporan : Syaifuddin