Kendari, Rakyatpostonline.Com – Muh. Ilhamsyah alias Ilham (25), pria asal Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kepada awak media, Jumat (8/7/2022), mengungkapkan bahwa Ilham ditangkap atas kepemilikan senjata tajam (Sajam) jenis badik.
Ilham kepergok oleh aparat Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, saat berpesta minuman keras (Miras) bersama tiga orang lainnya, di salah satu penginapan, Jalan Chaeril Anwar, Kota Kendari, Jumat dini hari (8/7).
Dijelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan salah satu warga berinisial A, kepada aparat Buser77 Satreskrim Polresta Kendari yang tengah berpatroli pada Jumat dini hari.
Dilaporkan bahwa tengah berlangsung pesta miras dalam salah satu kamar penginapan di Jalan Chaeril Anwar. Seketika itu polisi langsung menyambangi lokasi dimaksud.
Sebelum menyergap, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menemui pelapor yang berada di depan penginapan. Ia menjelaskan kepada polisi, istrinya juga ikut pesta Miras bersama Ilham.
Kemudian Buser77 didampingi pelapor, langsung memasuki kamar dan menemukan empat orang dengan berpakaian lengkap sedang pesta miras. Saat dilakukan penggeledahan, di dalam tas Ilham ditemukan sebilah badik dengan panjang 18 cm.
Selanjutnya keempat orang tersebut di bawah ke Polresta Kendari untuk penyidikan. Ilham disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Lembar Negara RI No. 78 Tahun 1951, ancaman 12 tahun kurungan.
“Hingga saat ini, saudara pelapor belum melaporkan istrinya dalam tindak pidana lain,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Laporan : Ayu
Editor : Wal