Polisi Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan di Naff Karaoke, Satu Masih Buron


Kendari, Rakyatpostonline.Com – Buser77 Satreskrim bersama Intelkam Polresta Kendari, berhasil membekuk lima tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Naff Karaoke Kendari, pada Jumat dini hari (1/7/2022) sekira pukul 00.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (6/7/2022), mengungkapkan bahwa lima tersangka berasal dari Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), satu diantaranya, berinisial EAP (17) masih dibawah umur.

Sementara keempat pelaku lainnya, pertama bernama Ferdin (20), alamat Desa andoolo, Kecamatan Andoolo, kedua Rahmat Ramadan Tondu (21), dari Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, ketiga Muh Akbar Saputra (23), Desa Ngapaha, Tinanggea, kemudian terakhir Arlis dari Desa Lalonggombu, Andoolo.

“Adapun korban bernama Irzan Arya (35), warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” terangnya.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian, awalnya Irzan bersama rekan-rekannya berada di salah satu ruangan lantai 3 Naff Karaoke Kendari.

Setelah selesai bernyanyi, Irzan bersama rekan-rekanya bubar, saat turun di koridor lantai 2, ia melihat salah satu pelaku tengah bertengkar dengan wanita berinisial A.

Tiba-tiba pelaku bersama rekan-rekannya langsung melakukan pengeroyokan terhadap Irzan. Setelah kejadian tersebut, rekan-rekan korban segera membawanya ke RSUD Kota Kendari.

Setelah kejadian ini, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: 445, pada 5 Juli 2022, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.

“Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda masih dalam wilayah Kota Kendari,” ungkap AKP Fitrayadi.

Berdasarkan penyidikan polisi, seluruh pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban. Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP, dengan perannya masing-masing sebagai berikut:

1. Ferdin melakukan pemukulan sebanyak satu kali pada bagian kepala korban, menggunakan helm dan menggunakan kepalan tangan pada bagian kepala sebanyak satu kali.
2. Rahmad Ramadhan Toondu melakukan pemukulan sebanyak dua kali pada bagian kepala, menggunakan kepalan tangan.
3. Muh. Akbar Saputra melakukan pemukulan sebanyak empat kali pada bagian wajah korban, menggunakan kepalan tangan.
4. EAP melakukan pemukulan sebanyak satu kali pada bagian badan belakang korban dengan kepalan tangan, serta menendang sebanyak satu kali pada bagian belakang badan korban.
5. Arlis melakukan pemukulan sebanyak dua kali pada bagian badan belakang korban dengan kepalan tangan.

Diungkapkan, polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka utama atas nama Rivky yang melakukan penikaman kepada korban. Ia juga merupakan residivis kasus serupa.

“Kelima tersangka yang ditangkap, disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan,” tutup AKP Fitrayadi.


Laporan : Dedi Wardani

Editor : Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *