Kongkalikong Penyerobotan Lahan, Masyarakat Landawe Desak Penutupan PT CDS


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Menjadi salah satu daerah dengan cadangan nikel terbesar di dunia, Konawe Utara (Konut) tentu menjadi sasaran empuk bagi para investor, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Berdasarkan data, hingga kini sekira 135 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah terbit di Konut, luasannya bahkan mencakup kurang lebih 75 persen dari seluruh wilayah Bumi Oheo.

Kondisi ini tentu menguntungkan karena menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), tak hanya itu, lapangan kerja juga bertambah sehingga membantu pemerintah dalam upaya menurunkan angka pengangguran.

Namun dibalik itu, ada segelintir perusahaan yang justru menimbulkan masalah. Salah satunya di Desa Landawe Utama, Kecamatan Landawe, masyarakat justru terganggu dengan kehadiran PT Cipta Djaya Surya (CDS).

Menanggapi ini, Forum Komunikasi Generasi Muda dan Mahasiswa Landawe (FK-Gemmal) Konut, bersama masyarakat, menyambangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut, Rabu (6/7/2022). Mereka mengadukan bahwa pihak perusahaan telah merugikan masyarakat.

Salah satu mahasiswa, Suratman yang didapuk sebagai perwakilan, kepada para legislator mengungkapkan bahwa pihak perusahaan hanya menjanjikan kesejahteraan, namun justru merugikan dengan kesan mengadu domba antara sesama warga Desa Landawe Utama.

Diterangkan Suratman, PT CDS yang berada di wilayah administrasi Desa Landawe Utama, baru-baru ini melakukan pembayaran lahan kepada para mantan kepala desa yang justru berasal dari Kecamatan Wiwirano.

“Besar dugaan kami bahwa pihak perusahaan telah berani bermain kongkalikong dengan mantan Kades Wawo Oheo dan Culambacu. Ini merupakan tindakan penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

“Dalam KUHP Pasal 385 ayat 1 dan ayat 6, tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya.

Dengan ini, FK-Gemmal Konut menyatakan 4 poin tuntutannya kepada DPRD Konut, sebagai berikut:
1. Mendesak pimpinan DPRD Konut segera
memanggil dan melakukan hearing PT
CDS terkait dengan adanya
pembayaran/kompensasi lahan yang
diberikan kepada oknum mantan Kepala
Desa Wawo Oheo dan mantan Kepala
Desa Culambacu beserta timnya.
2. Mendesak Kapolres Konut untuk segera
menangkap dan menyelidiki kedua oknum
mantan kepala desa yang kami nilai
bahwa mereka adalah biang dari masalah
penyerobotan lahan.
3. Meminta kepada pimpinan DPRD Konut
bersama-sama masyarakat melihat
langsung lokasi agar menyaksikan adanya
penyerobotan lahan atau pencaplokan
lahan yang berada di wilayah administrasi
Desa Landawe Utama dan Desa
Tambakua kecamatan Landawe.
4. Mendesak pimpinan DPRD Konut untuk
memberikan rekomendasi penghentian
aktivitas PT CDS sebelum menyelesaikan
tanggung jawabnya kepada masyarakat
Desa Landawe Utama.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *