Forkam HL Sultra Desak Peninjauan Izin Lingkungan PT MSSP di Boenaga

Ketgam: Ikbal Dewan pembina Forkam HL Sultra


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Kabupaten Konawe Utara (Konut) merupakan salah satu daerah penyumbang ore nikel terbesar di dunia. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wapres RI, KH Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu.

Kekayaan alam Konut semestinya dapat menopang kesejahteraan dan kemakmuran, baik secara ekonomi, kesehatan maupun pendidikan, sebagaimana amanah UUD NKRI.

Namun semua itu rupanya hanya ironi, lantaran berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada, khususnya di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep).

Ketgam: Ismail lembaga Forkam HL Sultra

Keberadaan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) di wilayah tersebut, justru merugikan masyarakat. Fakta di lapangan berdasarkan pantauan awak media, lumpur merembes hingga ke SDN 4 Lasolo di Boenaga.

Ismail dari lembaga Forkam HL Sultra, menyangkan kejadian tersebut. Menurutnya, harus ada upaya antisipasi dan perbaikan yang dilakukan oleh perusahan pertambangan tersebut.

Apalagi dalam UU 47 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam salah satu pasal menjelaskan tentang kewajiban perusahaan melaksanakan CSR, dalam ketentuannya bertanggung jawab membantu dunia pendidikan.

Dirinya meminta kepada pihak yang berkompeten yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konut untuk melakukan peninjauan atas izin Amdal PT. MSSP.

Menurutnya, ni adalah bentuk kejahatan yang sangat fundamental, karena berhubungan dengan sarana pendidikan. Harusnya PT MSSP jangan hanya mengedepankan keuntungan semata, tanpa memperhatikan dampak yang terjadi.

“Untuk itu kami selaku lembaga pemerhati lingkungan meminta kepada DLH Konut untuk meninjau Izin Amdal perusahaan tersebut dan ini bukan hal biasa tapi ini luar biasa. Dalam waktu dekat kami akan melanjutkan pelaporan ke KLHK RI,” ujar Ismail.

Sementara itu, Ikbal selaku Dewan Pembina Forkam HL Sultra, meminta kepada Kementerian ESDM agar segera menutup dan meninjau ulang izin dari PT MSSP di Boenaga.

Pihak perusahaan dituding tidak taat terhadap kewajibannya menjaga lingkungan, sebagaimana tertuang dalam Amdal, sehingga menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat.

“Perlu dikaji ulang semua izinnya, apalagi hasil penambangannya tidak dirasakan oleh daerah dan masyarakat, justru menimbulkan kerugian,” ucap Ikbal dengan kesal.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *