Aktivitas PT PMS Disebut Ancam Areal Pekuburan Umum dan Pertanian Masyarakat


Kolaka Rakyatpostonline.Com – Aktivitas PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan nikel di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, menuai sorotan.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP-Nasional) Sultra, dibawah garis komando Woroagi Agima, kepada awak media, membeberkan berbagai persoalan yang ditimbulkan pihak perusahaan.

Dijelaskan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya, PT PMS diduga melakukan pencemaran lingkungan melalui OB material, di lahan pertanian masyarakat, tepat di titik koordinat lahan pertambangan.

“Selain itu, secara perlahan lumpur OB menutupi ataupun terancam menimbun areal perkuburan umum desa,” ucap Woroagi, Kamis (30/6/2022).

Woroagi menjelaskan, aktivitas perusahaan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021.

Dalam regulasi itu, mengatur persetujuan perlindungan dan mutu air, pengelolaan mutu udara, laut, pengendalian perusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan non B3.

Selain itu, ini juga bertentangan dengan PP Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisa Dampak Lingkungan, PP Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, serta PP 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Bahkan dalam undang-undang secara jelas di amanatkan bahwa setiap warga negara berkewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, tertuang pada pasal 67 UU 32 Tahun 2019,” tandas Woroagi.

Woroagi menegaskan, Jika Perusda PT PMS tidak menaati ketentuan Perundang-undangan, maka semestinya perusahaan tersebut tutup. Tak hanya itu, pihaknya akan melakukan jalur hukum yang diawali dengan aksi unjuk rasa.

Woroagi menambahkan, pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka harus bertanggung jawab, terhadap dampak pencemaran lingkungan yang telah meramba lahan pertanian masyarakat dan salah satu areal perkuburan umum yang ada di Kecamatan Pomaala.

“Saya menilai Pemda Kolaka lemah dalam pengawasan dampak lingkungan tersebut,” katanya.

Disisi lain, Woroagi berharap agar pihak DPRD Komisi D Kabupaten Kolaka selaku legislasi dan pengawasan, sesegera mungkin dapat andil untuk menuntaskan dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh Perusda PT PMS.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *