Setujui Raperda APBD 2021 Menjadi Perda, DPRD Puji Kinerja Pemkab Konut


Konawe Utara,Rakyapostonline.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe utara (Konut), menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Hadir dalam kegiatan, Anggota DPRD yang sebagian merangkap sebagai Badan Anggaran (Banggar), kemudian rombongan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut, dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup), Abu Haera. Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (27/6/2022).

Dalam rapat ini, DPRD Konut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban 0elaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Konut, Ikbar, SH, MH, mengatakan bahwa Raperda tersebut dapat diterima Banggar bersama Tim Anggaran Pemkab Konut, karena telah melalui telaah, tanggapan dan pembahasan secara cermat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sesuai hasil pembahasan, kami menyepakati dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Konut 2021,” ujar Ikbar, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

Selanjutnya kata Ikbar, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, merupakan siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai kewajiban konstitusional dan tanggung jawab moril yang harus di penuhi oleh pihak eksekutif, sebagai pemegang mandat pelaksana anggaran daerah kepada legislatif, khususnya terkait dengan pelaksanaan tranparansi dan akuntabilitas anggaran.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, merupakan laporan dan penjelasan atas semua kegiatan pelayanan pemerintah di daerah ini, dalam kaitan itu maka Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud, dapat mengabarkan hasil maksimal serta jangkauan pelaksanaan program yang telah dilaksanakan.

Dengan demikian, ini membuktikan bahwa Pemkab Konut telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah selanjutnya dijabarkan kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Laporan dan Evaluasi Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, maka LKPj Bupati Konut akhir tahun anggaran 2021, disampaikan kepada DPRD yang juga sekaligus merupakan tahap evaluasi akhir atas pelaksanaan APBD tahun 2021.

Ikbar juga mengapresiasi kepada Pemkab Konut karena berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama Lima kali berturut-turut.

“Karena opini ini sangat penting bagi Pemkab Konut untuk dijadikan sebagai dasar penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021,” ucapnya.

Banggar DPRD Konut juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Konut atas terlaksananya penyampaian Raperda secara tepat waktu.

Karena menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir yang disampaikan dalam bentuk Raperda sesuai hasil audit BPK RI.

“Penyampaian Raperda tepat waktu patut kami apresiasi karena telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran. Selain itu, ini juga sebagai wujud ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.

Namun demikian, Ikbar berharap, Pemkab Konut lebih teliti dan terperinci dalam menyampaikan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Tak hanya itu, Banggar DPRD Konut juga meminta Pemkab Konut untuk dapat melakukan inovasi, pengawasan dan meningkatkan kinerja BUMD serta instansi terkait, sehingga PAD Konut dapat meningkat melalui pemaksimalan di semua sektor.

Ikbar juga mengharapkan, apabila ada perubahan nominal anggaran, sebelum ataupun sesudah perubahan APBD dapat diinformasikan kepada DPRD Kabupaten Konut.

“Kami tidak ingin permasalahan yang sama terulang setiap tahunnya. Agar terus terjalin kerjasama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif dalam mengawal program pembangunan daerah demi mewujudkan kejayaan konut yang berkeadilan, sejahtera dan berdaya saing ,” tuturnya.


Laporan : Din

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *