Kendari, Rakyatpostonline.Com – Satreskrim Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial MNA (17), di Jalan Wayong II, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Jumat (24/6/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, kepada awak media mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: 422 Spkt Resta Kendari tanggal 24 Juni 2022 dan Sprinkap Nomor: 207 Satteskrim, tanggal 24 Juni 2022.
“Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang wanita yang merupakan tante tersangka sendiri,” ujar AKP Fitrayadi.
Dijelaskan, tante tersangka awalnya tengah berada di rumah, namun ponakannya datang dalam keadaan mabuk dengan membawa senjata tajam jenis busur, lengkap dengan ketapelnya.
Mengetahui hal tersebut dan merasa ketakutan, pelapor menyampaikan hal tersebut ke piket Satreskrim, selanjutnya atas koordinansi dengan Buser 77, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Wayong Puncak.
Bukan hanya tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ketapel terbuat dari besi, serta dua mata busur dari bahan paku dan besi.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata tajam atau senjata penusuk lainnya, tanpa memiliki izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Thn 1951
“Atas perbuatannya ini, MNA diancam dengan hukuman 10 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Laporan : Ayu
Editor : Wal