Miliki Sabu, Dua Pemuda di Morombo Pantai Ditangkap Polisi

Ketgam: Satresnarkoba polres Konut ketika melakukan penangkapan tersangka pengedar Narkoba


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Aparat Satresnarkoba Polres Konawe Utara (Konut), berhasil menangkap dua pemuda di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Selasa (21/6/2022).

Keduanya masing-masing berinisial ON (19), warga Desa Boro-Boro, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), lalu berinisial Ni (18), warga Desa Watunggarandu, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.

Kasat Resnarkoba Polres Konut, Iptu Ramlan kepada awak media dalam konferensi pers pada Rabu (22/6/2022), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Morombo Pantai, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Konut bersama jajarannya berangkat menuju Morombo Pantai. Tak lama setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap pelaku pertama, ON pada hari Selasa sore, sekira pukul 16.00 Wita.

“Saat penangkapan ON, ditemukan tiga saset klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram, dua saset kosong, serta uang tunai Rp893.000 yang disimpan di saku celana sebelah kiri,” ujar Kasat Resnarkoba.

ON kemudian diinterogasi oleh polisi, kemudian diakui bahwa masih ada beberapa gram sabu dimiliki oleh temannya Ni yang juga tinggal di Marombo Pantai.

Atas informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan pengejaran kemudian menemukan Ni di kediamannya. Ditemukan 10 saset sabu dengan berat bruto 5,42 gram.

Selain itu diamankan barang bukti lain yakni dua bal saset kosong, satu alat isap bong, serta uang tunai Rp500.000 di kamar tidur Ni

Kedua tersangka bersama barang bukti, kemudian diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Konut guna proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya diancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun,” tutup Iptu Ramlan.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *