Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Masyarakat dari Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), menduduki Mako Polres Konut, Sabtu (18/6/2022).
Mereka datang dengan sejumlah tuntutannya, agar aparat penegak hukum memberikan tindakan kepada salah satu perusahaan pengolah biji nikel yakni PT Bintang Maining Indonesia (BMI).
Pantauan awak media, rombongan mendapat sambutan baik oleh aparat Polres Konawe Utara, dengan memberikan kesempatan kepada tiga orang perwakilan masyarakat untuk masuk menyerahkan laporan tertulis secara resmi.
Dalam laporan masyarakat itu, dibeberkan beberapa pelanggaran. Antara lain bahwa pihak PT BMI, diduga melakukan penyerobotan lahan masyarakat Desa Marombo Pantai.
Kemudian, aktivitas perusahaan telah merusak tanaman hingga rumah warga. Lalu kegiatan yang telah berlangsung sekira 7 bulan lamanya ini, belum juga menunaikan janji kompensasi terhadap masyarakat.
Lebih dalam diterangkan salah satu tokoh masyarakat, Sudirman di hadapan polisi, tercatat dari sekitar ratusan hektar lahan masyarakat, 17 hektar diantaranya telah digarap PT BMI.
“PT BMI tidak perduli terhadap hak-hak masyarakat. Pencaharian masyarakat yang notabene sebagai nelayan, hilang akibat terjadi pencemaran di laut,” ucapnya.
Ditegaskan Sudirman, masyarakat menyatakan memiliki hak mutlak atas lahan yang digarap PT BMI. Namun faktanya, puluhan kepala keluarga di desa Marombo Pantai menjerit kehilangan mata pencarian.
“Mereka mengharapkan adanya keadilan, dan kesejahteraan. Masyarakat menuntut PT BMI agar merealisasikan hak dan memberdayakan masyarakat lokal,” terangnya.
Sudirman juga mengatakan, masyarakat bakal melakukan tindakan tegas di lapangan yakni menutup paksa kegiatan PT BMI, jika tak ada respon dan realisasi dari pihak perusahaan.
“Sehingga kami berharap pihak kepolisian menanggapi laporan kami,” tutup Sudirman.
Laporan : Red