Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) bersama Pengadilan Agama Unaaha, melakukan penandatangankan Memorandim of Understanding (MoU) tentang Layanan Hukum bagi Masyarakat dan ASN, Selasa (14/6/2022).
Dalam kegiatan ini, turut hadir Perwakilan Polres Konut, Perwakilan Pengadilan Negeri Unaaha, Jajaran Forkopimda, Kaposbinda Konut, Kepala OPD, Camat, dan para Kabag.
Bupati Konut, H.Ruksamin mengatakan, penandatanganan MoU ini atas inisiasi Pengadilan Agama Unaaha yang mempunyai inovasi percepatan layanan hukum, sehingga didukung oleh Pemkab Konut.
“Manfaatnya sangat jauh sekali bahkan sampai kita wafat, bukan hanya sekedar pencatatan bukan hanya persoalan surat nikah, namun ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ruksamin memberikan instruksi kepada Dinas Dukcapil Konut untuk melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Unaaha, dalam memberikan pelayanan semaksimal mungkin, bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan.
“Nantinya penyerahan buku nikah juga akan disertai penyerahan kartu keluarga baru, KTP baru dengan keterangan status kawin bagi kedua mempelai,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Unaaha, Sudirman M, S.H.I, M.E mengatakan, kerjasama ini sangat bagus sekali untuk peningkatan kualitas pelayanan publik Pengadilan Agama Unaaha.
Diterangkan, MoU hari ini memuat tiga hal. Pertama Pengadilan Agama Unaaha dengan Pemkab Konut terkait pelayanan hukum bagi masyarakat, kemudian masalah perkawinan dan perceraian bagi ASN.
“Sehingga pengadilan agama tidak akan menerima apabila ada ASN melakukan permohonan pernikahan atau perceraian tanpa izin bupati,” ungkapnya.
Kedua, MoU Pengadilan Agama Unaaha dengan Dukcapil, terkait perubahan status, setelah menyelesaikan perkara untuk bisa mendapatkan KTP dan KK.
“Kemudian ketiga MoU Pengadilan Agama dengan Dinas Kesehatan, tentang edukasi pernikahan terhadap masyarakat,” tandasnya
Laporan : Syaifuddin