PT Antam Terus Biarkan Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan, Forkam-HL Sultra Geram


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Konsesi IUP PT Aneka Tambang Tbk (Antam), menjadi sorotan lantaran kian maraknya penambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan di Desa Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Oleh karenanya, Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam-HL) Sultra, mengecam keras aktivitas penambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, karena dianggap merugikan keuangan negara hingga triliunan Rupiah.

Iqbal selaku Penasehat Forkam-HL Sultra Mengatakan, PT Antam Tbk tidak mampu menata dengan baik penambang yang berada di wilayah izinya, ditandai dengan sengkarut yang ada, mulai dari penambangan di luar dari Rencana Kerja anggaran dan Biaya ( RKAB ) , perambahan kawasan hutan, aksi jual beli dokumen perusahaan dalam melakukan pengangkutan dan penjualan, hingga tidak terkendalinya dampak lingkungan.

Kerugian negara yang begitu besar dan perampokan besar-besaran terhadap sumber daya alam (SDA) Konut, PT Antam Tbk tidak layak untuk melanjutkan penambangannya, karena tidak menghormati negara atas Izin yang telah diberikan.

“Seolah-olah PT Antam tidak memberikan contoh yang baik dalam penerapan UU pertambangan dan kehutanan,” ujarnya.

Masih dalam wilayah IUP PT Antam, tepatnya di eks KMS 27, secara nyata adalah kawasan hutan yang awalnya dikerjakan oleh KSO Basman, sekarang menjadi beberapa perusahaan lagi yang diduga dikerjakan oleh kroni salah satu direksi Perumda Konasara, dengan dalih pemilik lahan padahal jelas itu adalah kawasan hutan.

Iqbal melanjutkan, PT Antam selaku pemilik IUP, terkesan tutup mata terhadap aktivitas penambangan di kawasan hutan yang telah lama dilakukan oleh perusahaan bekerja sama dengan PT Antam, diantaranya KSO Basman dan perusahaaan lainnya.

“Padahal kegiatan ini terindikasi merambah kawasan hutan blok IUP PT Antam. Namun sangat disayangkan PT Antam tidak melakukan upaya untuk menghentikan aktifitas ilegal tersebut, malahan yang dijumpai makin makin maraknya aktivitas penambangan di wilayah kawasan hutan,” terangnya.

PT. Antam kata Iqbal, harus menghentikan aktivitas penambangannya, jika tidak maka pihak perusahaan layak disebut berkonspirasi atas pencurian ore nikel dan penambangan di kawasan hutan yang merugikan negara dan patut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Apalagi kerugian negara sudah cukup besar mencapai triliunan rupiah, karena penambangan dilakukan sejak Oktober 2021 hingga saat ini.

maka tidak ada alasan kuat bagi penegak hukum untuk diam dan PT. Antam patut dihentikan aktivitasnya, sebelum kerugian negara semakin berlimpah.

Saat negara ini sakit, seharusnya PT Antam Tbk lebih meningkatkan kinerjanya untuk bekerja lebih baik, bukan membiarkan kebocoran-kebocoran SDA, dinikmati segelintir orang dengan menggunakan kekuasaannya.

“Berhenti atau kerugian negara semakin besar. Inilah kata yang tepat Untuk PT Antam Tbk dan aparat penegak hukum negara ini,” tegas Iqbal


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *