Miliki Shabu 2,5 Kg, Tiga Pria Diamankan Polda Sultra


Kendari, Rakyatpostonline.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tangkap tiga orang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi dengan berat brutto 2.522 gram atau 2,5 kg.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Waris Agono menuturkan, ketiga tersangka berinisial RM (44) asal Sumatera Utara, SF (31) dan HS (31) asal Aceh.

“Ketiga tersangka ditangkap Polda Sultra disalah satu hotel di Kendari pada hari Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 22.30 Wita,” ucap Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Waris Agono saat konferensi pers, Jumat 27 Mei 2022.

Ditempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, ketiga tersangka tersebut membawah sabu 2,5 kg melalui lewat penerbangan udara.

“Narkotika ini dikemas dimasukkan ke dalam celana jeans, jadi masing-masing celana jeans itu dimasukkan satu bungkus narkoba dalam koper tersangka. Ini menggunakan penerbangan sehingga kita akan mendalami lagi kenapa bisa lolos,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketiga tersangka membawa narkotika atas arahan dari seseorang berinisial BF yang saat ini tengah diselidiki polisi karena diperkirakan tidak berada di wilayah Kota Kendari.

Ketiga tersangka ditangkap di hotel daerah Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari, awalnya berkumpul di Medan dan mendapat arahan dari BF melalui telepon untuk membawa sabu-sabu ke Kota Kendari.

“Setelah kita mendapatkan informasi keberadaan ada narkotika yang masuk dari luar provinsi sehingga kita melaksanakan penyelidikan, kurang lebih dua minggu penyelidikan kita berhasil menangkap ketiga tersangka saat menginap di hotel F,” tuturnya.

Kombes Pol Bambang menjelaskan, dari hasil penangkapan ketiga tersangka Polda Sultra mengamankan 2,5 kg sabu, dimana barang bukti ditemukan di koper tersangka inisial SF dan HS masing-masing lima paket sedangkan di koper RM tidak ditemukan barang bukti.

Polda Sultra juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk mengungkap BF yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Kami sudah kontak dan beliau juga menyanggupi terkait nanti bekerja sama dalam rangka pengungkapan yang lebih jauh lagi,” pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (**)


Laporan : Asep Wijaya
Publisher : Adelia Oktaviani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *