Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) melakukan Aksi unjuk rasa (Unras) Terkait polemik yang terjadi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, Pasalnya dinilai aktivitas pertambangan yang terjadi di blok mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) menimbulkan dampak negatif muncul kerusakan, degradasi, dan eksploitasi lingkungan kawasan hutan.
Jenderal Lapangan Aksi FPMKU, Anto Madusila meminta kepada pihak DPRD Sultra segera bentuk Panitia Khusus (Pansus) Inspeksi Mendadak (Sidak) polemik PT Antam Tbk terus dipresur oleh DPRD sesuai hasil pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa 17 April 2022 kemarin.
“Pelakunya masih melakukan berbagai siasat untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak sesuai aturan. Perambahan kawasan hutan, dan membawai atas nama pribadi untuk melakukan proses penambangan ilegal yang notabene bermodus pemberdayaan masyarakat lingkar tambang,” Ucap Anto, Jumat (27/05/2022).
Anto Madusila yang merupakan Jenderal Lapangan pada aksi jilid 5 (lima) terkait persoalan dugaan penambangan ilegal di blok mandiodo mengungkap sejumlah modus terkait dengan adanya aktivitas pertambangan yang seakan dilakukan pembiaran begitu saja.
“Karena lemahnya penegakan hukum kepada aktivitas ini, serta adanya kepentingan mencari keuntungan yang digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan,” Jelasnya.
Pertambangan ilegal di blok mandiodo bukan hanya dari aktivitas seseorang atau sekelompok orang yang melakukan pertambangan di suatu tempat tanpa izin, namun juga aktivitas korporasi yang melakukan penambangan melampaui izin yang telah diberikan pada IUP PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara.
Ia pun kemudian mengungkap adanya modus yang digunakan dalam melancarkan aktivitas tambang ilegal di blok mandiodo, seperti berlindung dibalik isu masyarakat yang menambang adalah rakyat yang ‘mencari penghidupan’ yang ‘harus dilindungi’ sehingga memaksa pemerintah berhadapan langsung dengan rakyatnya.
“Apa yang terjadi di lokasi penambangan saat ini, banyaknya kontraktor mining dari PT Antam Tbk telah melakukan aktivitas pertambangan yang tak sesuai jumlah RKAB dan melakukan aktivitas di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL), diketahui PT Antam Tbk, saat ini tidak memiliki IPPKH, dan tentunya berbagai aturan yang telah di halalkan,” Tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aswandi, mengatakan kepada massa Aksi menyampaikan untuk tetap sabar dan menunggu jadwal dari DPRD Sultra, segera melakukan sidak dan apabila di temui di lapangan ada hal-hal yang sesuai penyampaian dari aspirator dilakukan penindakan.
“Kami akan membentuk pansus serta mendalami persoalan ini sesuai data beberapa bukti yang kawan-kawan massa aksi pegang. Kemudian dari pada itu untuk saat ini kami akan melakukan penjadwalan,” Pungkasnya. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul