Curi HP Modus COD, Warga Lepo-lepo Ditangkap Polisi


Kendari, Rakyatpostonline.Com – Muh Safri Hidayat (21), pemuda asal Jalan Balai, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran aksi nekatnya melakukan pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, kepada awak media, Selasa (24/5/2022), mengungkapkan bahwa awalnya pihak kepolisian menerima laporan oleh seorang wanita bernama Almawati (24).

Aduan Almawati tersebut lalu dituangkan dalam laporan Nomor: LP/341/V/2022/Sultra/Resta Kendari. Muh Safri diduga melakukan pencurian satu unit telepon seluler merek Vivo V23E warna biru dengan nomor imei: 866296057035237.

Dijelaskan, mulanya Safri melakukan pesanan pembelian satu unit telepon seluler merek Vivo Tipe V23 E warna biru, secara online. Ia lalu meminta diantarkan pada alamat Jalan Kancil, Lorong Manggis, Poasia, Kota Kendari.

Paket pesanan tersebut diantarkan oleh pelapor Almawati, sesuai alamat pengantaran, sekira pukul 10.00 Wita. MHS beberapa kali memeriksa paket telepon seluler tersebut.

Namun MHS secara mengejutkan, langsung melarikan diri bersama telepon seluler pesanannya, menggunakan motor Honda Beat, tanpa melakukan pembayaran.

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh Almawati ke pihak kepolisian. Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari melakukan penangkapan di Jalan Balai, Lepo-lepo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa unit telepon seluler yang dicuri, serta satu unit Motor Honda Beat warna kuning hitam dengan Nopol DT 6383 GF, Nomor Mesin: JFD2E-3078860

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan pencurian atau melanggar Pasal 363 KUHP,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari.


Laporan : Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *