Jelang RDP PT Antam, DPRD Sultra Dituntut Profesional


Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 11 Mei 2022 besok.

RDP ini bakal digelar dengan menghadirkan berbagai pihak yaitu mahasiswa yang tergabung dalam Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) Konawe Utara (Konut), Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkham), PT Antam, serta pengusaha lokal yang ada di wilayah Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe.

Pembina Forkham Sultra, Ikbal menuturkan jika dalam pelaksanaan RDP ini, DPRD Sultra harus berlaku profesional tanpa pandang bulu, baik pada perusahaan swasta yang tergabung dalam KSO Basman, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Antam Tbk.

Menurutnya, ada banyak kegiatan pertambangan nikel secara ilegal, serta perambahan kawasan hutan lindung, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk Konawe Utara.

Baik pihak PT Antam itu sendiri maupun pengusaha lokal sepeti yang tergabung dalam konsorsium KSO Basman, disinyalir kerap melakukan penambagan, di WIUP PT Antam tanpa ada kontrak kerja antara keduanya.

Lanjut Iqbal, Forkham Sultra dan FPMKU Konut meminta dengan tegas agar pihak DPRD Sultra dalam melakukan RDP, benar-benar selektif dalam menindaki pihak terkait, dengan meminta semua bukti-bukti berdasarkan fakta di lapangan.

Tidak hanya itu, seyogianya DPRD Sultra mampu memberikan tindakan tegas kepada para pihak yang telah melakukan pelanggaran hukum, dengan cara mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktivitas pertambangan, di Blok Mandiodo secara keseluruhan.

“Kita berharap dalam pelaksanaan RDP oleh pihak DPRD Sultra, sekiranya mampu memintai keterangan yang rill dari pihak PT Antam, berdasarkan bukti-bukti faktual yang telah kita dapatkan di lapangan,” terangnya.

Ikbal juga berharap, pihak DPRD Sultra melaksanakan kewajibannya dalam mempertanyakan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT Antam dan perusahaan lokal yang ada di blok Mandiodo.

Hal ini sebagaimana bukti-bukti autentik di lapangan, seperti perambahan kawasan hutan lindung, hingga adanya jual beli dokumen dalam melakukan penjualan ore nikel.

Tak hanya itu, pelanggaran lain juga terus dilakukan pencemaran lingkungan hingga air bersih, merugikan negara, penambangan ilegal yang dilakukan KSO MTT, di WIUP PT Antam tanpa adanya kerja sama oleh pemilik IUP.

Sementara itu, Ketua FPKUM Konut, Andi Darman menambahkan, DPRD Sultra diharapkan tidak tebang pilih mengadakan perkara, demi mencapai kebaikan bersama, supaya tidak ada lagi polemik dan pertanyaan-pertanyaan pada khalayak publik, tentang permasalahan yang ada di Blok Mandiodo.

“Terkait dengan polemik yang kami sampaikan sebelumnya besar dugaan kami banyak praktek pertambangan secara ilegal terjadi di WIUP PT Antam Tbk, sesuai data dan informasi yang kami miliki,” ucapnya.

Kemudian kata dia, tentunya tak terlepas dari aktivitas pertambangan yang berada di blok Mandiodo, pihaknya ingin PT Antam Tbk, saat RDP nanti bisa memberikan pernyataan keterbukaan publik terkait aktivitas pertambangan yang terjadi di WIUP miliknya.

“Tentunya juga harus memberikan informasi sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan,” tutupnya.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *