[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Jakarta, Rakyatpostonline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah menetapkan dan mempercayakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi pilot project atau eksperimen pendahuluan dalam implementasi Sistem Mutasi Daerah (Simudah).
Serah terima mesin anjungan Simudah berlangsung di kantor Kemendagri, jalan Medan Merdeka Nomor 7, Jakarta Pusat, diserahkan langsung oleh Direktur Jendral (Dirjen) kepada Bupati Konut, Ruksamin, Selasa ( 7/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Simudah adalah sistem informasi mutasi daerah bagi PNS, diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi PNS yang akan melakukan proses Mutasi antar Pemerintah Kabupaten/Kota lintas Provinsi dan antar Provinsi.
Hal itu dilakukan Untuk mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi pada aspek manajemen kepegawaian yang bebas dan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), khususnya dalam pengelolaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) lintas Provinsi.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 58 Tahun 2019, sehingga Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah telah membuat sebuah terobosan inovasi Simudah.
H. Ruksamin usai menerima mesin anjungan Simudah mengatakan, atas nama Pemda Konut, mengapresiasi langkah Kemendagri yang mempercayakan Bumi Oheo, dalam mengimplemetasikan sistem informasi daerah.
“Alhamdulillah dari beberapa provinsi di Sulawesi baru di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara yang dipercayakan menjadi pilot project Simudah. Aplikasi ini segera mungkin kami terapkan di konut,” jelasnya.
Perlu diketahui, layanan utama Simudah dalam proses mutasi pindah PNS antar Pemerintah Kabupaten/Kota Lintas Provinsi dan antar Provinsi meliputi tiga hal.
Pertama, Tracking Mutasi yaitu PNS dapat mengetahui perkembangan progres mutasi, cetak SK mutasi secara mandiri oleh PNS yang bersangkutan, dengan sistem rekam pengenalan wajah yang telah terintegrasi dengan data base kependudukan. Apabila valid maka SK mutasi dapat dicetak.
Kedua pengaduan, dalam hal ini pegawai dapat melakukan aduan apabila ditemukan kendala dalam proses mutasi.
Ketiga, statistik mutasi yaitu informasi real time terkait proses mutasi PNS secara nasional. Live chat dengan fitur ini, PNS dapat berkomunikasi langsung dengan admin pengelola E-Mutasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Simudah dikembangkan sebagai bentuk respon tuntutan kebutuhan layanan yang mudah, aman dan menyenangkan, dan sejalan dengan kebijakan era baru masa pandemi Covid-19 dalam proses mutasi
PNS antar Kabupaten/Kota Lintas Provinsi dan antar Provinsi. (*Din/Red)