[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Bupati Konawe Utara (Konut), Dr. H. Ruksamin, ST., M.Si, melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Sawa dan Wawolesea Periode 2021-2027, Selasa (30/11/2021).
Pelantikan ini didasarkan Surat Keputusan Bupati Konut Nomor: 392 tahun 2021. Anggota BPD Kecamatan Wawolesea yang dilantik yakni Desa Wawolesea, Kampo Bunga, Toreo, dan Lemo Bajo, di Balai Desa Wawolea.
Sementara di Kecamatan Sawa anggota BPD yang lantik yaitu BPD Desa Puupi, Lalembo, Laimeo, Tongauna, Puudonggala, Matanggonawe, Kokapi, di Aula Kecamatan Sawa.
Turut hadir Wakil Bupati Konut, H. Abuhaera, Forkopimda, Sekda, H. M. Kasim Pagala, Asisten, Staf Ahli, sejumlah Kepala OPD Konut, Camat Wawolesea dan Sawa, dan seluruh Kades di dua Kecamatan tersebut.
Ruksamin dalam sambutannya, mengatakan bahwa pelantikan BPD harusnya dilakukan tahun 2020, tetapi karena pandemi Covid-19 sehingga pelantikan baru bisa dilakukan tahun 2021.
Dijelaskannya, berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa bersama Anggota BPD, sehingga keduanya dalam menjalankan tugas, bertanggung jawab terhadap bupati dalam mewujudkan visi misi Konut yang sejahtera dan berdaya saing
Olehnya itu, bupati berharap anggota BPD yang baru dilantik agar bekerja sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta mengedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka dalam melayani masyarakat
“Saya harap kepada saudara-suadara untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja, agar paham betul dangan kondisi, potensi dan masalah yang ada dalam masyarakat,” kata bupati.
Selain itu, bupati berharap kepada setiap desa agar melakukan pembenahan di wilayahnya masing masing.
“Semua harus malu jika masih ada desa yang masih mati lampunya di jalan, pagarnya tidak ada, kantornya tidak diperbaiki,” harapnya.
Selanjutnya H.Ruksamin mengatakan, untuk meningkatkan peran BPD, akan dilakukan bimbingan teknis sehingga ia berharap
BPD, Kades dan Pemerintah Kabupaten Konut secara bersama-sama membangun daerah yang lebih baik .
“Silahkan lakukan koreksi jika ada indikasi penyimpangan anggaran pembangunan di desa, Peran BPD harus berjalan sesuai prosedur yang benar. Pembahasan anggaran harus duduk bersama,” tutupnya. (**)