Hj. Nur Ponira Nahkodai Dekranasda Konut

Hj. Nur Ponira, S.Sos., MM, terpilih menjadi Ketua Dekranasda Konut dan Hj. Sarlina Abuhaera, S.Pd menjadi wakil. Senin, (25/10/2021). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Konawe Utara, Rakyatpostonline – Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) resmi terbentuk. Hj. Nur Ponira, S.Sos., MM, terpilih menjadi ketua, sementara Hj. Sarlina Abuhaera, S.Pd menjadi wakilnya.

Nur Ponira bersama jajarannya ini, dilantik oleh Ketua Harian Dekranasda Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. H. Nur Endang Abas.,SE., M.Si, pada Senin (25/10/2021), berdasarkan SK Dekranasda Sultra Nomor 02.11/DEKRANASDA/PROV/SK/10/2021.

Acara ini juga dihadiri Bupati Konut, Dr. Ruksamin dan Wakil Bupati H. Abu Haera, S.Sos., M.Si selaku dewan pembina Dekranasda Konut. Tak hanya itu, Sekda, jajaran Forkopimda, asisten, staf ahlian pimpinan OPD turut menyaksikan pelantikan.

Ruksamin dalam sambutannya, mengatakan bahwa Dekranasda yang dilantik hari ini merupakan organisasi non pemerintah sebagai mitra pemerintah daerah untuk menggali, melindungi, bersaing, membina dan mengembangkan seni kerajinan berbasis warisan budaya-budaya bangsa.

Ia pun mengapresiasi terbentuknya Dekranasda Konut. Salah satu terobosan yang bagus menurutnya, yakni menghadirkan desainer nasional, Defrico Audy, sekaligus dipercayakan mengolah kain tenun asli Konut.

Orang nomor satu di Konut ini berharap, terbentuknya Dekranasda dapat menjalankan pembangunan masyarakat yang tak hanya bertumpuh pada nilai-nilai kebudayaan, namun juga agama.

“Dengan adanya Dekranasda ini, tugas kita meningkatkan kualitas produk melalui sumber daya pengrajin, pengembangan desa berbasis kerajinan dan peningkatan promosi dan pemasaran,” ucapnya.

Selanjutnya, Pemkab Konut kata Ruksamin, membutuhkan mitra untuk melaksanakan upaya-upaya dalam mendukung kemajuan Dekranasda Konut, sehingga produknya bisa dikenal di seluruh negeri, bahkan internasional.

“Kain khas yang telah kita gunakan ini, baik itu warnanya, motifnya, sudah ada HAKI nya di kementerian, artinya sudah mempunyai kekuatan hukum,” ungkapnya. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *