Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Konawe Utara (Konut) menyetujui dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konut.
Bupati Konut Ruksamin didampingi Wakil Bupati (Wabup), Abuhaera, Sekretaris Daerah (Sekda) serta Asisten, Staf Ahli dan para kepala OPD. Penetapan berlangsung di Aula Kantor Penghubung Kabupaten Konawe Utara, Selasa (19/10/ 2021).
Perda yang ditetapkan ini, pertama yakni Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, lalu kedua terkait pengelolaan keuangan daerah.
Setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda, bupati secara langsung menandatangani Perda, kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Konut melalui Sekretaris Daerah.
Ruksamin memberikan apresiasi setinggi-tingginya dalam sambutannya, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bersama Badan Anggaran Legislatif yang telah menyelesaikan seluruh proses tahapan Raperda.
Dijelaskannya, dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, memperhatikan ketentuan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2021, dengan mempertimbangkan kondisi kecenderungan perkembangan ekonomi terkini baik regional, nasional maupun global.
“Kabupaten Konawe Utara adalah daerah pertama di Sultra yang melaksanakan Penetapan APBD ini,” tutup Ruksamin. (**)