Bupati Konut Dorong OPD Genjot Kegiatan Sesuai Perbup RKPD

Bupati Konut, H. Ruksamin Pimpin Rapat Koordinasi percepatan kegiatan Tahun 2021, di ruangan Anawai Ngguluri, Senin (18/10/2021). (*RP)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Bupati Konawe Utara (Konut), Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si,IPU.,ASEAN.,Eng, mendorong tiap OPD dalam percepatan kegiatan Tahun 2021 di Triwulan IV, baik yang bersumber dari DAU, DAK maupun tugas pembantu.

Hal ini diungkapkan H. Ruksamin dalam Rakor percepatan kegiatan Tahun 2021, di ruangan Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konawe Utara, Senin (18/10/2021)

Bupati dua periode Konut ini mengatakan, setiap OPD dalam menyusun rencana kegiatan anggaran Tahun 2022, agar memperhatikan Peraturan Bupati (Perbup) No. 28 Tahun 2021 Tentang RKPD.

Dalam menghadapi tahun anggaran 2022 sebagai tahun pertama Pelaksanaan RPJMD 2021-2026, kepala OPD atau Kasubag Perencanaan dalam menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) untuk tetap memperhatikan dan menjabarkan dengan baik beberapa hal.

Pertama, program kegiatan dalam Renja Perangkat Daerah Tahun 2022. Kedua, Perbub No. 28 Tahun 2021 tentang RKPD Tahun 2022. Ketiga, target kinerja Renstra OPD yang berpedoman pada RPJMD tahun 2021-2026 yang dalam waktu dekat ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Keempat, khusus OPD pelaksana kegiatan dasar seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, PU, dan beberapa OPD lain agar dalam menyusun program kegiatan untuk selalu memperhatikan Indikator SPM,” ungkap Ruksamin.

Lebih lanjut bupati juga mengintruksikan kepada TPAD Konut, dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2022 agar berpedoman pada Permendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Penyusunan APBD Tahun 2022.

Dijelaskannya, sesuai arahan Kemendagri, APBD tahun 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna pemulihan ekonomi, juga meningkatkan daya saing daerah.

Hal ini difokuskan pada berbagai fungsi, diantaranya prioritas pendidikan dan kesehatan, guna mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainya yang tidak dapat diprediksi.

“Hal ini mengarah agar menambahkan alokasi belanja tidak terduga dalam APBD Tahun 2022 Sebesar 5% sampai 10%,” tutup Ruksamin. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *