[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.8″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dilarang mudik dan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, akibat mewabahnya pandemi virus korona atau Covid-19.
Bupati Konut, H. Ruksamin, menegaskan, kebijakan tersebut diambil guna mencegah dan mengurangi penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19, yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.
Melalui Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Utara, saat ini telah memantau piket melalui kunjungannya, baik itu ditiap kantor camat dan puskesmas dan menindak lanjuti surat edaran menteri dan bupati di larang mudik dan cuti untuk mencegah penyabaran covid-19
“ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan cuti, selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” papar, Hahan Rano Yusuf, SE.
Dijelaskannya, larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. Ditindak Lanjuti berdasarkan Surat Edaran Bupati Konawe Utara yang tertuang Nomor 800/199.2020 larangan mudik aparatur sipil negara dan seluruh lapisan masyarakat dalam rangka upaya mencegah penyebaran covid-19 di kabupaten konawe utara
Dalam surat edaran tersebut juga mengupayakan pencegahan dampak sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 9 April 2020, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
Hahan Rano Yusuf, SE, menegaskan, apabila ASN melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saat ini kami melakukan kunjugan di tiap 13 kecamatan dan 25 puskesmas, melalui surat edaran meminta kepada para Kepala OPD untuk memastikan jajarannya masing-masing agar tidak ada yang berpergian keluar daerah atau mudik selama siaga darurat akibat wabah corona,” tegas, Hahan Rano Yusuf kepada Rakyat Post, Kamis (23/4/2020) di sela-sela peninjauan Posko Covid 19.
Namun menurutnya, cuti masih tetap bisa diberikan kepada ASN dengan alasan khusus. Seperti cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting. Selain itu, cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia. Bupati juga menyampaikan agar berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Konut tidak mudik ke kampung halaman untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19. Masyarakat diharapkan dapat memaklumi aturan pemerintah yang melarang mudik tersebut. (*)
(Rakyatpostonline.com/ Syaifuddin)