Kendari, Rakyatpostonline.Com — Polemik terkait kabar penetapan tersangka terhadap AT, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, dalam kasus pertambangan di Konawe Utara, terus menjadi sorotan publik.
Informasi sebelumnya menyebutkan bahwa Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri telah menandatangani surat penetapan tersangka terhadap AT. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh yang bersangkutan. AT menegaskan dirinya tidak pernah diperiksa maupun dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Menanggapi situasi ini, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Unaaha, Risal Akman, SH., MH., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa proses penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Risal, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta melalui prosedur yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Penetapan tersangka harus dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani penyidik, serta wajib diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari setelah diterbitkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut juga harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak-hak tersangka. Hak tersebut meliputi hak untuk segera diperiksa, memperoleh pendampingan hukum, memberikan atau menolak keterangan, serta mengetahui secara jelas sangkaan yang ditujukan kepadanya sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP.
Lebih jauh, Risal menyoroti pernyataan AT yang mengaku belum pernah diperiksa sama sekali. Ia menilai, jika hal tersebut benar, maka berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hak konstitusional seseorang.
“Tidak logis jika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi maupun terlapor. Ini mengindikasikan adanya prosedur yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Risal juga menambahkan, apabila surat penetapan tersangka tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan dalam waktu yang ditentukan, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada cacat yuridis dalam proses hukum.
Ia turut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan sebagai bentuk upaya paksa yang dapat diuji keabsahannya di pengadilan.
“Ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia serta untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Risal menegaskan bahwa penetapan tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan, karena hak untuk memberikan atau menolak keterangan tidak dapat digunakan secara proporsional dalam proses penyidikan.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Laporan : Syaifuddin
