Dugaan Sawmill Ilegal di Konawe Disorot, Massa Siap Gelar Aksi di Polres dan DPRD

Konawe, Rakyatpostonline.Com – Dugaan aktivitas usaha pengolahan kayu gelondongan atau sawmill tanpa izin di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, mulai menuai sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar aksi demonstrasi dan pelaporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Aksi yang dikoordinatori oleh Israwan dan Rafly bersama sejumlah aktivis lainnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026. Massa aksi direncanakan bergerak dari Polres Konawe menuju Kantor DPRD Konawe untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Dalam seruan aksi tersebut, massa meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Konawe segera melakukan penyelidikan terhadap usaha sawmill yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Tamesandi.

Para pengunjuk rasa menilai aktivitas pengolahan kayu gelondongan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Selain meminta penegakan hukum, massa aksi juga mendesak DPRD Kabupaten Konawe untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi usaha tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memastikan apakah aktivitas sawmill tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan tidak melanggar hukum.

Tak hanya itu, DPRD Konawe juga diminta segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut.

Para penggagas aksi menegaskan bahwa langkah demonstrasi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dan upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan di wilayah Konawe.

Mereka juga menyerukan agar aparat tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga tidak memiliki izin.

“Penegakan hukum harus berjalan transparan dan tegas. Jika benar ada pelanggaran, maka harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu koordinator aksi dalam seruan yang beredar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas sawmill yang disebut-sebut beroperasi di Desa Tamesandi tersebut.

Aksi yang direncanakan pada 9 Maret mendatang diperkirakan akan menjadi perhatian publik sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di sektor kehutanan.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *