Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) terus memperkuat tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah yang transparan dan akuntabel.
Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi Sosialisasi Standar Satuan Harga (SSH) Barang dan Jasa untuk kebutuhan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2027 oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd, mewakili Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., MH.
Kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Kendari, Rabu (24/12/2025) tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Bendahara pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, serta Lurah se-Kabupaten Konawe Utara.
Dalam sosialisasi ini, Prof. Ir. Mustarum Musaruddin, ST., MIT., Ph.D hadir sebagai narasumber utama. Ia menegaskan bahwa Standar Satuan Harga (SSH) merupakan instrumen strategis dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.
SSH berfungsi sebagai batas tertinggi satuan harga yang wajib digunakan oleh seluruh perangkat daerah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2027.
Menurut Prof. Mustarum, terdapat tiga poin penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan SSH. Pertama, melakukan identifikasi harga barang di wilayah Konawe Utara berdasarkan harga pasar yang berlaku.
Kedua, mengidentifikasi harga barang di unit kerja Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dengan mengacu pada dokumen pengadaan serta buku standar harga tahunan sebelumnya.
“Terakhir, harus mengidentifikasi harga barang di asosiasi, seperti harga barang yang berlaku di kalangan rekanan maupun distributor anggota asosiasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Mustarum menjelaskan bahwa penyusunan SSH tidak dapat dipisahkan dari Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisa Satuan Biaya (ASB) Tahun Anggaran 2027. Ketiga komponen tersebut harus disusun secara selaras dan saling berkaitan agar menjadi satu kesatuan yang utuh dalam proses perencanaan anggaran daerah.
“Penyusunan SSH, HSPK, dan ASB bertujuan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2027,” jelasnya.
Dengan adanya standar yang jelas dan terukur, ia berharap proses penganggaran dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus meminimalisasi potensi terjadinya perbedaan harga yang tidak wajar antar kegiatan maupun antar OPD.
Prof. Mustarum juga menekankan bahwa penyusunan standar ini harus memperhatikan perkembangan harga pasar terkini, kondisi geografis Kabupaten Konawe Utara, serta karakteristik kebutuhan daerah.
Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap standar yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya agar tetap relevan dengan dinamika ekonomi, inflasi, serta kebijakan nasional dan daerah.
Ia berharap, melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini, dapat dihasilkan dokumen SSH, HSPK, dan ASB yang realistis, dapat dipertanggungjawabkan, serta mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah Kabupaten Konawe Utara ke depan.
Laporan : Syaifuddin
