Kolaka, Rakyatpostonline.Com – PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) kembali menuai kritik pedas setelah diduga enggan bertanggung jawab terhadap korban yang di lindas oleh Dump Truck PT. TRK di perempatan Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka.
Untuk di ketahui, Dump Truck PT. TRK pernah melindas pengendara motor di perempatan Desa Oko-Oko atau jalan masuk ke lokasi PT. IPIP. Hal itu menyebabkan korban mengalami kerugian baik materill maupun immateril.
Ironisnya PT. TRK selaku pemilik Dump Truck sampai hari ini belum memenuhi tanggung jawabnya kepada korban.
Menanggapi hal tersebut, direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo angkat bicara.
Menurutnya, PT. TRK seharusnya tidak lari dari tanggung jawab dan segera memberikan santunan atas kerugian yang di alami oleh korban.
“Kami menduga PT. TRK ini terkesan ingin lepas dari tanggung jawab soal insiden Dump Truck milik PT. TRK yang melindas pengendara motor di perempatan Desa Oko-Oko pada tanggal 9 November bulan lalu”. Kata Hendro kepada media ini, pada Kamis, (4/12/25).
Aktivis nasional yang akrab disapa Egis itu menuturkan, dalam insiden tersebut, korban atas nama Akbar (25) yang merupakan karyawan PT. Leighton harus mengalami kerugian baik secara materill maupun immateril.
“Korban itu menderita kakinya karena lindasan mobil Dump Truck milik PT. TRK, kemudian motornya rusak parah dan dia (Akbar/korban) harus absen dari pekerjaannya sebagai karyawan di PT. Leighton”. Bebernya
Seharusnya, kata Hendro, seluruh kerugian yang di alami oleh Akbar selalu korban menjadi tanggung jawab PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK). Ironisnya dari sejak hari kejadian sekitar tanggal 9 November 2025 sampai saat ini, pihak PT. TRK belum memnuhi tanggung jawab apapun kepada korban.
“Korban tadi menelpon kami, dia mengaku sangat kecewa terhadap sikap PT. TRK yang belum memenuhi tanggung jawab mereka. Bahkan pada tanggal 15 November yang lalu pihak PT. TRK mengaku akan memberikan santunan kepada korban, namun janji tersebut tak kunjung di tepati sampai hari ini”. Ucap Hendro dengan nada kesal.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Polres Kolaka untuk memanggil dan memeriksa driver Dump Truck dan pimpinan PT. Tambamg Rejeki Kolaka (TRK) guna melalukan penindakan sebagaimana mestinya.
“Legal PT. TRK pernah berdalih bahwa tragedi tersebut bukan Kecelakaan Kerja (Laka Kerja) melainkan Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas). Kalau begitu, maka Dump Truck yang melindas korban harus di tahan serta driver dan pimpinan PT. TRK harus di periksa dan di proses hukum”. Tegas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa baik Laka Kerja ataupun Laka Lantas sama-sama pelanggaran yang mesti tindak.
“Laka Kerja dan Laka Lantas sama-sama pelanggaran dan ada konsekuensi hukumnya. Kalau PT. TRK menganggap insiden pengendara motor yang di lindas oleh Dump Truck milik PT. TRK bukan Laka Kerja melainkan Laka Lantas, maka kendaraan tersebut harus di sita dan drivernya di proses hukum sesuai aturan yang berlaku”. Tutupnya
Laporan : Syaifuddin
