Tambang Ilegal PT Askon di IUP PT KPI: Pemuda Konut Tantang Negara Demi Ketegasan Hukum

Uksal Tepamba

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Ditengah cita-cita besar bangsa untuk membangun ekonomi yang berkeadilan, Kabupaten Konawe Utara kembali diguncang isu serius, dugaan praktik pertambangan ilegal yang melibatkan PT Anugrah Sakti Konstruksi (PT Askon) di wilayah IUP milik PT Kaci Purnama Indah (PT KPI).

Praktik ini dituding berjalan tanpa dasar hukum, di luar sistem perizinan resmi, dan berpotensi merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.

Puluhan massa dari Himpunan Pemuda 21 Nasional (HP21N) dan Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI Sultra) telah menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung RI.

Mereka datang bukan sekadar membawa spanduk protes, tetapi juga menyerahkan pengaduan resmi agar penegak hukum di tingkat pusat segera turun tangan.

Tokoh pemuda Konawe Utara, Uksal Tepamba, menegaskan kasus ini bukan sekadar sengketa administratif.

“Ini bukan hanya soal izin tambang, tetapi soal keberanian negara menegakkan hukum. Jika pelanggaran ini dibiarkan, kita sedang mengajarkan generasi berikut bahwa hukum bisa ditawar, dan mafia tambang lebih kuat dari negara,” ujarnya lantang.

Dugaan Keterlibatan Aparat Penegak Hukum

Kasus ini semakin mengkhawatirkan karena menyeret nama aparat penegak hukum. Seorang perwira berinisial GM, disebut sebagai Kapolsek Wiwirano, diduga kuat menjadi backing kegiatan tambang ilegal tersebut.

Informasi itu telah masuk dalam pengaduan resmi, bahkan akan segera diteruskan ke Divpropam Mabes Polri.

Jika benar aparat ikut terlibat, maka masalah ini bukan sekadar soal izin pertambangan, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi hukum. Bagaimana mungkin hukum bisa ditegakkan jika penegaknya justru ikut bermain di dalam lingkaran gelap pertambangan?

Pelanggaran Kehutanan dan Ancaman Lingkungan

Tak hanya itu, aktivitas PT Askon diduga telah memasuki kawasan hutan di Blok Morombo tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Jika terbukti, hal ini melanggar Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ini berarti, selain merampas hak negara, praktik ini juga merampas masa depan ekosistem dan generasi yang bergantung pada hutan.

Penambangan tanpa izin bukan hanya menciptakan lubang-lubang di tanah, tetapi juga lubang kepercayaan publik terhadap negara.

Dari sisi regulasi, aturan sudah jelas: Pasal 134 ayat (2) UU Minerba melarang keras operasi produksi tanpa RKAB dan izin resmi. Artinya, tidak ada ruang abu-abu, siapa pun yang melanggar harus diproses pidana.

“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan kelompok kecil. Kalau PT Askon dan PT KPI terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan dengan cara yang paling adil dan transparan,” tegas Uksal.

Desakan ke Kejagung dan Mabes Polri

Karena itulah, para aktivis mendesak Kejaksaan Agung RI mengambil alih perkara ini agar tidak macet di tingkat daerah. Mabes Polri pun didorong untuk menindak tegas dugaan keterlibatan aparat, baik secara pidana maupun etik kepolisian.

Sorotan juga tertuju kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas ini dituntut turun langsung ke lapangan, menghentikan operasi, menyegel lokasi, dan membuka hasil investigasi secara transparan.

“Jangan ada tebang pilih. Jika benar ada perambahan tanpa izin, hentikan sekarang juga,” seru Uksal.

Uksal bersama timnya berjanji akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, KPK, dan Mabes Polri.

Mereka mengklaim sudah memiliki bukti visual dan dokumen administratif terkait praktik ilegal tersebut. Lebih jauh, mereka mendesak agar Kementerian ESDM tidak menerbitkan RKAB PT KPI, karena hal itu hanya akan melegitimasi praktik cacat hukum.

Kasus PT Askon dan PT KPI harus menjadi momentum. Apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi rakyat, lingkungan, dan keadilan, ataukah negara kalah di hadapan mafia tambang?

“Kami, pemuda Konawe Utara, tidak akan diam. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, hutan harus dijaga, dan aparat harus bersih. Jika tidak, kita sedang menyiapkan warisan kelam bagi anak cucu,” tutup Uksal dengan tegas. (**)


Laporan : Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!