Hukrim  

Usut Tuntas Dugaan Pengrusakan Terumbu Karang oleh PT Wakatobi Dive Resort di Taman Nasional

Penggalian Batu Karang oleh PT Wakatobi Dive Resort (WDR), perusahaan modal asing (PMA) yang bergerak di sektor pariwisata.

Wakatobi, Rakyatpostonline.com – PT Wakatobi Dive Resort (WDR), perusahaan modal asing (PMA) yang bergerak di sektor pariwisata, kini tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan pengrusakan ekosistem terumbu karang di kawasan Taman Nasional Laut Wakatobi.

Diketahui, perusahaan ini diduga melakukan aktivitas penggalian batu karang untuk membuka akses keluar-masuk speed boat ke kawasan usahanya di Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi.

Penggalian yang berlangsung selama 3-4 bulan terakhir itu ditaksir mencapai panjang sekitar 202 meter, lebar 2,5 meter, dan kedalaman 1,5 meter. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap kawasan konservasi laut yang dilindungi undang-undang.

Kerusakan terhadap terumbu karang, yang merupakan bagian dari ekosistem penting di Taman Nasional Wakatobi, tidak hanya berdampak ekologis tetapi juga melanggar hukum secara terang-terangan.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang secara tegas melarang tindakan yang dapat merusak keutuhan taman nasional. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) menyebutkan larangan atas segala bentuk perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem terumbu karang.

Jika kerusakan tersebut dilakukan secara sengaja, pelaku dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) yang mengancam dengan hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Berdasarkan fakta dan peraturan tersebut, Dedi Ferianto, SH., CMLC, selaku advokat dan praktisi hukum, menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada lembaga dan instansi berwenang.

“Laporan ini ditujukan kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, serta aparat penegak hukum agar dapat segera mengambil tindakan hukum,” Tegas Dedi Ferianto.

Ia menegaskan, para pihak yang terlibat dalam dugaan pengrusakan ini harus diadili dan diproses secara hukum hingga tuntas.

Siaran pers ini sekaligus menjadi seruan terbuka kepada masyarakat dan media untuk turut mengawal kasus ini agar kelestarian lingkungan laut Wakatobi yang menjadi kebanggaan dunia dapat tetap terjaga. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!