Aparatur Desa Lolos PPPK Belum Terima SK dan NIP Masih Berhak Terima Honor

"Kepala desa segera menyiapkan pengganti sesuai Mekanisme yang berlaku, jika SK dan NIP PPPK sudah diterima oleh yang bersangkutan,"

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Ir. Dedeng Desriadi. A, S.T., M.M.,

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Ir. Dedeng Desriadi. A, S.T., M.M., menegaskan kepada aparatur desa yang dinyatakan lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK yang belum menerima Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP), masih memiliki hak penuh atas honor sebagai aparatur desa, selama namanya masih sah tercatat dalam struktur pemerintahan desa. Pihaknya mengkritik sikap sebagian kepala desa yang terkesan kaku dalam menyikapi status aparatur yang lulus PPPK.

“Saya mengimbau agar para kepala desa segera menyiapkan pengganti jika SK dan NIP PPPK sudah diterima oleh yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, agar tidak terjadi penerimaan gaji ganda dan konflik kepentingan,” ungkap Dedeng, kepada Rakyat Post, Selasa (13/05/2025).

Pernyataan ini mencuat sebagai respons atas kejadian di Desa Walalindu, Kecamatan Asera, dimana seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menerima SK dan NIP PPPK masih belum diganti.

Baca Juga :  Kebakaran Terjadi di Samping Polsek Asera, Satu Rumah Ludes Terbakar

Dedeng menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, kepala desa wajib segera melakukan pergantian karena penerima PPPK sudah tidak lagi berhak menerima honor dari pemerintah desa.

Baca Juga :  Terima Hibah Tanah, Dandim 1430/Konut Apresiasi Kepedulian Bupati Ikbar

“Padahal, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.10/73/Tahun 2025 yang secara tegas melarang rangkap jabatan sebagai perangkat desa dan ASN PPPK,” Tegasnya.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Ruksamin (mantan red*) pada 8 Januari 2025 itu mengatur bahwa mereka yang telah dinyatakan sebagai ASN PPPK wajib mengundurkan diri dari jabatan desa atau dari status ASN PPPK itu sendiri.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Padam Listrik Seharian, PLN Unit Asera, Konut Dinilai Gagal Melayani

“Langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas penggunaan anggaran negara dan menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang serta beban ganda keuangan negara. Pemda Konut menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada pihak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut,” Pungkasnya. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!