Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Ir. Dedeng Desriadi. A, S.T., M.M., menegaskan kepada seluruh kepala desa di wilayah Konut untuk tidak kaku dalam mengambil langkah tegas terhadap aparatur desa yang telah dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak disalahartikan. Dedeng menyebutkan bahwa masih terdapat kepala desa yang keliru menafsirkan isi Surat Edaran Bupati Konawe Utara Nomor 400.10/73/Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 8 Januari 2025.
Surat tersebut dengan jelas mengatur bahwa perangkat desa, kepala desa, maupun anggota BPD yang telah lulus sebagai ASN PPPK harus memilih salah satu status tetap di desa atau sebagai PPPK dan menyampaikan surat pengunduran diri kepada pihak berwenang.
“Saya minta kepala desa jangan kaku dan jangan salah menafsirkan surat edaran. Selama belum ada SK dan NIP PPPK, aparatur desa masih sah menerima honor, namun jika sudah resmi jadi PPPK, maka wajib diganti dan tidak boleh rangkap jabatan atau menerima dua sumber gaji atau honorer,” tegasnya.
Dedeng juga meminta agar kepala desa segera mempersiapkan pengganti yang sesuai, guna menjaga kelancaran pelayanan di desa dan mencegah pelanggaran administratif yang dapat berdampak pada pengelolaan keuangan desa ke depannya. (**)
Laporan : Muh. Sahrul