Viral Video Komcad dan Warga di Sambandete, Danrem 143/HO: Sudah Ditindak

Seorang pria berseragam militer diduga terlibat cekcok hingga nyaris adu fisik dengan warga sipil di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe (Konut). Foto : Screenshot.

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Dua video berdurasi masing-masing 2 menit 11 detik dan 1 menit 36 detik yang memperlihatkan seorang pria berseragam militer diduga terlibat cekcok hingga nyaris adu fisik dengan warga sipil di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menjadi perbincangan hangat publik.

Insiden yang diduga terjadi pada 11 April 2025 ini memicu berbagai reaksi masyarakat di tengah situasi tanggap darurat banjir yang sedang berlangsung di daerah tersebut.

Baca Juga :  Rp60 Miliar Jalan Sambandete Disetujui, Ridwan Bae: Efisiensi Tak Melebihi Urgensi

Menanggapi video viral tersebut, Komandan Korem 143/HO, Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto memberikan klarifikasi. Pihaknya menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian itu dan langsung menurunkan tim Polisi Militer (POM) untuk melakukan penyelidikan.

Dalam keterangannya, Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto menegaskan bahwa siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pengumuman Tarif Rakit Penyeberangan di Titik Bencana Banjir Desa Sambandete

“Anggota yang bersangkutan bukan dari TNI aktif, tetapi dari Komponen Cadangan (Komcad). Kami sudah tarik yang bersangkutan dan tidak lagi aktif. Tindakan apapun bentuknya tanpa sprint, tidak dapat dibenarkan,” tegas Danrem.

Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto juga menjelaskan bahwa Komcad merupakan bagian dari pertahanan negara yang hanya dimobilisasi pada saat latihan atau kondisi khusus, bukan bagian dari struktur aktif TNI sehari-hari.

Baca Juga :  Wabup Konut Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab dan Keselamatan Operasi Rakit

Danrem menambahkan bahwa insiden tersebut terjadi dalam konteks penertiban terhadap individu yang diduga melakukan pelanggaran. Namun, ia menekankan bahwa cara-cara represif tidak bisa dibenarkan, terlebih di tengah kondisi bencana yang seharusnya mengedepankan pelayanan dan kemanusiaan. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!