Dampingi Komisi V DPR RI, Bupati Ikbar Paparkan Langkah Penanganan Banjir di Sambandete

Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ikbar, S.H., M.H., menerangkan upaya Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menangani banjir di sambandete, kepada Komisi V DPR RI, Ir. Ridwan Bae, di lokasi banjir jalan Trans Sulawesi di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo. Rabu (09/04/2025).

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ikbar, S.H., M.H., mendampingi kunjungan Ketua Komisi V DPR RI, Ir. Ridwan Bae, di lokasi banjir Desa Sambandete, Kecamatan Oheo. Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Wakil Bupati H. Abuhaera, Wakil Ketua II DPRD Konut, Muhardin, S.Pd., serta sejumlah kepala OPD terkait.

Dihadapan anggota dewan, Bupati Ikbar memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam menangani bencana banjir, mulai dari penyediaan transportasi pincara gratis untuk warga, pembagian bantuan sembako, hingga penerbitan Surat Keputusan tentang penetapan status siaga bencana.

Baca Juga :  Pemkab Konut Gelar Sosialisasi Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kecamatan Asera

Namun, Bupati juga menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan normalisasi sungai sebagai upaya jangka panjang penanganan banjir. Hal ini, katanya, disebabkan oleh perubahan kebijakan dan peraturan yang berdampak langsung pada kewenangan daerah.

Baca Juga :  DPMD Konut Ingatkan Kepala Desa Tidak Kaku dan Salah Tafsir Surat Edaran Bupati

“Sebenarnya kami ingin melakukan intervensi terhadap sungai ini, tapi terbentur dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pemekaran Konawe Utara yang dibatalkan melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2010,” ujar Ikbar, Rabu (09/04/2025).

Dalam pertemuan itu, Bupati juga mengusulkan pembangunan kembali kolam retensi di Kecamatan Oheo kepada Kementerian PUPR sebagai salah satu solusi strategis jangka panjang dalam pengendalian banjir. Pemerintah daerah, lanjutnya, siap mendukung penuh apabila program tersebut direalisasikan.

Baca Juga :  Ahmad Sukamto Thayeb Resmi Dilantik sebagai Kadis Dukcapil Konawe Utara

Pihaknya juga menyinggung soal tarif pincara yang sempat diberlakukan oleh Pemda-yakni Rp300.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp50.000 untuk roda dua-yang kemudian direvisi menyusul penolakan dari masyarakat. Hal ini menunjukkan sikap responsif pemerintah daerah dalam menanggapi aspirasi warga di tengah kondisi darurat. (**)


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!