Ketua DPRD Konawe Gelar Reses di Dapil II

Konawe, Rakyatpostonline – Reses menjadi salah satu agenda yang selalu dinantikan masyarakat, sebagai forum resmi dalam menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak legislator.

Namun bukan hanya masyarakat saja, reses juga menjadi momen bahagia bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dr. Ardin untuk bertemu langsung dengan masyarakat dalam rangka menyerap aspirasi, sehingga melahirkan kebijakan atau program daerah yang pro rakyat.

Seperti beberapa hari lalu, Ardin bertemu masyarakat Dapil II dalam forum Reses Masa Persidangan III Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, H Ardin kepada awak media, Rabu (10/1/2024), mengatakan bahwa reses anggota DPRD menjadi salah satu agenda rutin tahunan yang wajib dimaksimalkan oleh seluruh legislator.

”Jadi saya selalu mengarahkan para anggota dewan untuk turun bertemu konstituennya, serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang masih tersisa,” kata Ardin.

Selain melakukan pengawasan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyampaikan, turunnya anggota dewan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, bertujuan untuk melakukan sosialisasi rencana kegiatan yang telah disepakati bersama Pemkab Konawe.

”Selain mensosialisasikan kegiatan yang telah disepakati, juga melakukan pengawasan terhadap proyek yang tengah berjalan,” katanya.

Menurut Ardin, reses menjadi salah satu agenda yang selalu dinantikan masyarakat, sebagai forum resmi dalam menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak legislator.

Ardin mendorong legislator lainnya agar memaksimalkan momen ini. Kata dia, reses mempunyai peran penting, dimana legislator bekerja di luar Gedung DPRD Konawe, menjumpai konstituennya demi menyerap aspirasi secara langsung.

Tujuannya agar anggota DPRD Konawe di Dapil masing-masing, mampu menyampaikan aspirasi masyarakat, sehingga melahirkan program dan kebijakan yang pro rakyat, utamanya dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang disusun bersama pihak eksekutif.

Selain itu, reses juga penting sebagai ajang masyarakat menyampaikan keluhan, utamanya terkait pelaksanaan program dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya.

Ketua DPRD Konawe dua periode ini mengatakan, pada masa kegiatan reses tersebut, para anggota DPRD bekerja diluar gedung DPRD, menjumpai konstituennya di Dapil masing-masing, guna menjaring dan menampung aspirasi konstituen sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan.

Komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen ini, merupakan kewajiban anggota DPRD Konawe untuk bertemu dengan warga secara rutin setiap masa reses, dengan harapan nantinya kebijakan yang dirumuskan antara eksekutif dan legislatif, menjadi representasi dari kebutuhan dan keinginan masyarakat.

Dalam reses ini juga, biasanya banyak usulan yang berkembang dari masyarakat untuk disampaikan kepada legislator, utamanya menyangkut program pembangunan.

“Jadi reses harus dilaksanakan matang-matang, secara maksimal. Seluruh aspirasi itu kita tampung dan kita rapatkan lagi,” tutup Ardin.

Kegiatan reses ini dilaksanakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Reses ini juga dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan reses DPRD.

Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga kata Ardin, forum ini benar-benar resmi, sebagai ajang menyerap aspirasi masyarakat.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!