Polda dan Kejati Sultra Ditantang tangkap Direktur PT CMI


Kendari, Rakyatpostonline.Com – Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) menantang Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk segera menangkap serta mengadili pimpinan PT Cahaya Mineral Investama (CMI).

Penanggung jawab FPMKU, Jubarudin kepada awak media, Jumat (23/12/2022), mengungkapkan, tantangan tersebut merupakan buntut dugaan kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut.

Dijelaskan Jubarudin, pada tanggal 4 November 2022, telah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) tepatnya di eks IUP PT Havard Indotech. Dalam aksi ini, aparat penegak hukum menangkap tim dari PT CMI yang telah memporak-porandakan kawasan hutan produksi terbatas.

Meski telah dilakukan OTT, Jubarudin menilai proses penanganannya sangat lambat sehingga pihaknya telah melakukan pengaduan terkait permasalahan tersebut.

“Kami menduga ada yang ditutupi dari publik atas penanganan tersebut,” ujarnya.

Pihak FPMKU dan masyarakat secara umum menginginkan agar kasus PT CMI yang telah di OTT agar segera dilakukan penahanan terhadap tersangka. Dikatakan, jika ingin melakukan pembersihan penambangan ilegal, seharusnya jangan pandang bulu.

Sementara itu, ditemui di tempat berbeda,nAndi Arman Manggabarani selaku penanggung Jawab aksi pada Kamis Minggu lalu di Polda Sultra dan Kejati Sultra mengatakan, inisial CJR selalu Direktur PT CMI harus secepatnya ditahan dan juga dikenakan pidana.

“Pidana ini baik berupa vonis penjara maupun denda ganti rugi yang diberikan kepada negara sebagai proses pertanggungjawaban dari Dirut PT. CMI. Kami tak akan berhenti bilamana kasus ini belum selesai,” tutupnya.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!