Anton Timbang Resmi Lapor ke Polda Sultra, Sejumlah Akun Medsos Dituding Sebar Hoaks

Kendari,Rakyatpostonlin.Com –  Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Fatahillah, dari Kantor Advokat FHP Law Office.

Fatahillah menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong melalui sejumlah akun media sosial yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Beberapa akun yang kami laporkan di antaranya Instagram sultrahits, tiga akun Instagram lainnya, akun Facebook WUNA INFO, serta seorang aktivis berinisial IDS,” ujarnya usai melapor di piket Ditreskrimsus Polda Sultra.

Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari. Informasi yang beredar mengaitkan Anton Timbang dengan dugaan kasus penambangan ilegal di Mabes Polri.

Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah menyesatkan publik.

“Yang disebarkan adalah kabar bahwa klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka. Itu tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Dalam laporannya, pihak pelapor mengacu pada Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 263 dan 264 KUHP terkait dugaan pemalsuan dan pencemaran nama baik.

Akibat penyebaran informasi tersebut, Anton Timbang disebut mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 miliar, serta kerugian immateriil berupa rusaknya reputasi.

Pihaknya berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini kami harapkan diproses secara profesional dan sesuai hukum,” pungkas Fatahillah.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *